JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau badan usaha dan industri untuk menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Penggunaan PLTS Atap selain menghemat pengeluaran juga turut berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan.

“Badan Usaha dan industri untuk memanfaatkan atap gedung-gedung yang mereka miliki, kan itu penampang nya besar sekali. Istana Merdeka sudah memasang 260 kWp atau 260.000 Watt, Kantor Kementerian ESDM sudah memasang 160 kWp, rumah pribadi saya juga sudah terpasang sebesar 15,4 kWp,” kata Ignasius Jonan, Menteri ESDM di Jakarta (28/7).

Selain itu, Jonan juga meminta dukungan pelaku usaha pemerintah pusat juga menghimbau agar pemerintah daerah juga mendukung kampanye penggunaan PLTS Atap melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Misalnya pemerintah daerah bisa mengeluarkan aturan apabila ada pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatas lahan 200 m2 itu wajib memasang PLTS Atap. Misalnya 60% dari kapasitas listriknya yang dia berlangganan dengan PLN, nah kalau kebijakan ini bisa dilakukan, saya kira bisa jalan,” kata Jonan.

Menurut dia, masyarakat seyogyanya jangan hanya berpikir untuk mendapatkan energi yang lebih hemat tapi juga berpikir bagaimana mendapatkan sumber energi yang lebih ramah lingkungan. “Cara berpikirnya itu jangan hanya kalau saya pasang ini akan mengurangi tagihan listrik tetapi juga akan membantu penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan”, ungkapnya.

Pengembangan dan pengoptimalan pemanfaatan PLTS dengan memanfaatan ruang terbuka termasuk atap juga dapat dilakukan bekerjasama dengan pengembang-pengembang perumahan yakni dengan membangun rumah baru yang sudah terinstalasi PLTS Atap di masing-masing atap rumahnya.

“Provider PLTS juga bekerjasama dengan REI, misalnya jika membangun rumah baru bisa memasang PLTS pada atapnya, bisa lagi karena harganya masih belum terlalu murah, sebaiknya bekerjasama dengan perbankan jadi satu KPRnya,” ujar Jonan.

Pengembangan dan Pemanfaatan PLTS merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) yang lebih ramah lingkungan dalam bauran energi nasional sebesar 23% pada 2025. (RI)