JAKARTA – Pelaku usaha yang beralih statusnya dari Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bar (PKP2B) ternyata  masih bisa menambah luas wilayah tambangnya.

Hal itu tertuang dalam rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Minerba No 3 Tahun 2020.

Dalam dokumen RPP yang diterima Dunia Energi pada pasal 119 tertulis Pemegang KK dan PKP2B dalam mengajukan permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi kepada Menteri untuk menunjang kegiatan Usaha Pertambangannya.

Tentu jika benar ini diterapkan cukup berbeda dengan wacana pemerintah yang mau membatasi lahan para taipan raksasa tambang batu bara. Berkali-kali pemerintah mengisyaratan untuk menciuatkan lahan tambang para pemegang PKP2B jika sudah beralih ke IUPK.

Saat masih menjabat Direktur Jenderal  Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono pernah mengatakan perpanjangan kontrak diberikan pemerintah kepada para pemegang PKP2B, namun untuk luasan lahannya tidak akan sama alias dibatasi.

“Yang dibutuhkan perpanjangan 2 x 10 tahun bisa kami penuhi, tetapi mungkin enggak seluas yang sekarang,” kata Bambang.

Tidak hanya itu, Sugeng Suparwoto Ketua Komisi VII DPR juga pernah mengatakan ada niatan pembatasan lahan jika para pemegang PKP2B diberikan perpanjangan kontrak.

Kala itu Sugeng menyatakan alasan pembatasan maksimal 15 ribu ha ditetapkan berdasarkan pengalaman kegiatan tambang masa lalu dimana sudah diberikan puluhan ribu hektar dan dikelola selama puluhan tahun namun yang benar-benar digarap tidak maksimal.

“Misalnya, 30 tahun saja dieksploitasi hanya habis 8 ribu hektar, kan fair juga nanti dalam UU minerba perpanjangan itu diberikan luas wilayahnya 15 ribu hektar,” kata dia.

Ada tujuh pemegang PKP2B yang memiliki wilayah tambang sangat luas mencapai ribuan hektar bahkan puluhan ribu dan sedang mengantri untuk mengajukan pepanjangan kontrak dan mau merubah kontrak menjadi IUPK yakni PT Arutmin Indonesia dengan luasan lahan mencapai 57.107 hektar (ha). Kemudian PT Kaltim Prima Coal (KPC) seluas 84.938 ha serta PT Multi Harapan Utama seluas 39.972 ha.

Empat perusahaan lain yang akan segera habis kontraknya yakni PT Kendilo Coal Indonesia dengan luas lahan konsesi 1.869 ha, PT Adaro Indonesia dengan luas lahan konsesi 31.380 ha. Serta PT Kideco Jaya Agung dengan luas lahan 47.500 ha. Kemudian PT Berau Coal dengan luas lahan mencapai 108.009 ha.(RI)