JAKARTA – Pemerintah akhirnya telah merampungkan aturan main pengelolaan sumur minyak idle (idle well) serta tambang rakyat yang dijadikan satu payung hukum. Saat ini aturan tersebut hanya tinggal menunggu antrian untuk diundangkan secara resmi.

Tri Winarno, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Migas, menyatakan bahwa aturan main tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen). Salah satu poin krusial yang diatur dalam beleid terbaru ini adalah produksi minyak yang dihasilkan nantinya dari sumur – sumur yang selama ini dikelola secara tradisional oleh masyarakat bakal diserap oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang posisi terdekat dengan lokasi sumur.

“Paling krusial esensinya adalah mereka diterima untuk dijual ke KKKS terdekat, kemudian besok tidak ada lagi refinery yang ngaco (illegal/tempat oplos),” kata Tri ditemui disela HC Summit di Jakarta, Selasa (3/4).

Selain itu, diatur juga mengenai harga beli minyak yang harus diserap oleh KKKS. “Terus kemudian harga sudah kita tentukan. Wajib menyerap (KKKS) harganya 80% ICP (Indonesia Crude Price), oke lah,” ujar Tri.

Selama ini banyak masyarakat mengelola sumur – sumur minyak tanpa izin alias ilegal. Ini tentu berbahaya dari sisi keamanan. Namun demikian potensi sumur-sumur ini terbilang cukup besar dalam rangka meningkatkan produksi.

Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM, mengakui praktik sumur ilegal sulit dihilangkan untuk itu pemerintah memilih untuk menggandeng masyarakat guna memastikan pengelolaannya menjadi legal, sehingga bisa dikerjasamakan dengan kontraktor. Menurut Bahlil jumlahnya cukup signifikan dan bisa menambah catatan produksi pemerintah.

“Sekarang kan kita punya illegal drilling itu kan banyak sekali. Kurang lebih sekitar 10-20 ribu barel per day. Dan juga adalah sumur-sumur masyarakat. Nah kita ingin ini semua harus ada payung hukumnya. Agar masyarakat kita dalam mengelola sumur minyak itu ya dalam keadaan yang baik. Tidak dikejar-kejar oleh oknum-oknum. Ya kita memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelas Bahlil. (RI)