JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi aturan main dalam pengembangan infrastukrur dan tata kelola gas bumi. Ke depan, badan usaha tidak perlu lagi melalui mekanisme lelang untuk mengembangkan infrastruktur di suatu wilayah.

Untuk kegiatan usaha niaga gas di wilayah yang belum masuk daftar lelang wilayah jaringan distribusi (WJD), badan usaha hanya perlu mendapat izin usaha niaga minyak dan gas bumi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak lagi harus mengajukan lelang seperti yang ada pada aturan sebelumnya.

Pemerintah mengklaim aturan ini sebagai penyederhanaan birokrasi perizinan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2021 yang merupakan perubahan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengusahaan gas bumi pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. Revisi dilakukan untuk meningkatkan pemanfaatan gas, serta mempercepat pengembangan dan penyaluran gas kepada konsumen.

Soerjaningsih, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, mengatakan salah satu perubahan dalam regulasi itu yakni terkait rekomendasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Dalam Permen 4/2018, badan usaha harus memperoleh rekomendasi BPH Migas dan izin usaha niaga minyak dan gas bumi untuk menjalankan usaha niaga gas di wilayah yang belum ada badan usaha pemegang WJD. Dalam regulasi baru, rekomendasi ini tidak lagi diperlukan.

Peran BPH Migas tetap ada, yakni pusat informasi dari setiap pengembangan infrastruktur gas bumi di suatu wilayah.

“Digeser (peran BPH Migas) dari yang semula pada pemberian rekomendasi pada setiap badan usaha yang akan mengajukan izin, menjadi informasi setiap perencanaan lelang, karena rekomendasi tersebut fungsinya untuk mengkonfirmasi apakah BPH Migas sudah memiliki rencana lelang WJD,” kata Soerjaningsih, Senin (9/8).

Dalam Pasal 14 ayat 10a dalam Permen 19/2021 menyebutkan, dalam hal belum terdapat badan usaha pemegang hak khusus WJD, kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa dapat dilakukan oleh badan usaha lain setelah mendapatkan izin usaha niaga minyak dan gas bumi dari Menteri ESDM, sepanjang wilayah yang dibangun belum masuk dalam penetapan rencana lelang WJD oleh BPH Migas pada tahun berjalan.

Perubahan lainnya terkait pengembangan infrastruktur gas di wilayah yang belum terdapat badan usaha pemegang hak khusus WJD. Dengan kondisi tersebut, sesuai Pasal 14 ayat 10b, badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas dapat melakukan pengembangan fasilitas dan menyalurkan gas ke konsumen baru setelah melakukan penyesuaian izin usaha niaga migas sampai dengan ditetapkannya badan usaha pemegang hak khusus WJD.

Sementara mengacu Pasal 14 ayat 10b Permen 4/2018, badan usaha hanya dapat melakukan pengembangan fasilitas dan menyalurkan gas bumi kepada konsumen baru yang belum dilayani oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga migas lainnya. Ketentuan ini juga berlaku sampai dengan ditetapkannya badan usaha pemegang hak khusus WJD.

Sehingga, dengan adanya revisi Pasal 14 ayat 10b, maka badan usaha dapat mengajukan izin niaga migas untuk menyasar baik pelanggan eksisting badan usaha lain maupun pelanggan baru. β€œHal ini dalam rangka kehandalan pasokan bagi pelanggan,” tegas Soerjaningsih.

Permen ESDM No 19 Tahun 2021 bertujuan untuk mempercepat dan memberi kemudahan perizinan, serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi para badan usaha. Tujuan lainnya yakni membuka peluang usaha infrastruktur gas bumi kepada badan usaha atau investor Namun di sisi lain, beleid ini juga untuk memberikan kehandalan pasokan konsumen gas bumi.

Dalam bisnis gas ini, pemerintah telah mengatur alokasi gas yang diberikan langsung kepada konsumen akhir atau badan usaha niaga yang menjual langsung kepada konsumen. Untuk pengaturan perizinan berusaha dan harga gas, BPH Migas berperan menetapkan hak khusus dan besaran toll fee atas ruas transmisi agar ada kepastian hukum dan berusaha bagi para badan usaha dan terpenuhinya hak-hak konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(RI)