JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyetujui pembagian dividen sebesar Rp67,84 miliar atau 35% dari laba bersih 2019. Sisa laba bersih 2019 sebesar Rp126 miliar ditetapkan sebagai laba ditahan.

“Pada agenda pertama RUPST, para pemegang saham menyetujui laporan tahunan 2019, termasuk laporan pelaksanaan tugas pengawasan dewan komisaris Antam” kata Kunto Hendrapawoko, Senior Vice President (SVP) Corporate Secretary Antam usai RUPS, Kamis (11/6).

Agenda pertama RUPST Antam juga mengesahkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, 31 Desember 2018 dan 1 Januari 2018 (termasuk penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian dan reklasifikasi akun untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 1 Januari 2018), sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada direksi dan dewan komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama 2019.

Agenda kedua RUPST, pemegang saham mengesahkan laporan tahunan termasuk laporan keuangan program kemitraan dan program bina lingkungan 2019 dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada direksi dan dewan komisaris Antam atas tindakan pengurusan dan pengawasan program kemitraan dan bina lingkungan yang telah dijalankan selama 2019.

Dalam agenda keempat, pemegang saham Antam setuju untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum selaku kuasa pemegang saham Seri A dwiwarna guna menetapkan besarnya tantiem untuk tahun buku 2019. Serta menetapkan honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota dewan komisaris untuk  2020. Pada agenda yang sama, pemegang saham Antam juga menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada dewan komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Inalum selaku Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna guna menetapkan besarnya Tantiem untuk Tahun Buku 2019 serta menetapkan besaran gaji, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi Direksi untuk tahun 2020.

Dalam agenda RUPST kelima, pemegang saham Antam menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers (PwC) untuk melaksanakan Audit Umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2020 dan periode lainnya dalam Tahun Buku 2020, Laporan Keuangan Standalone, melaksanakan audit umum atas laporan keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2020, serta Laporan Hasil Evaluasi Kinerja Perseroan Tahun Buku 2020. Pemegang saham juga setuju untuk melimpahkan wewenang kepada dewan komisaris Antam dengan sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B terbanyak untuk menunjuk Akuntan Publik (AP) pada KAP yang telah ditetapkan dalam RUPST, menetapkan AP dan/atau KAP pengganti apabila AP dan/atau KAP yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugas karena sebab apapun berdasarkan ketentuan dan peraturan pasar modal, serta menetapkan kondisi, persyaratan penunjukan, dan honorarium AP dan/atau KAP Pengganti.

Dalam agenda keenam, pemegang saham setuju untuk mengesahkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk periode tahun buku 2019.

Agenda RUPST ketujuh, pemegang saham menyetujui perubahan dan/atau penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 3 ayat (2) dan (3), sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2017. Pemegang Saham juga menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan perubahan dan/atau perbaikan terhadap ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Dalam agenda yang sama, pemegang saham menyetujui pemberian kuasa kepada direksi perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan perubahan dan/atau penyesuaian anggaran dasar tersebut dalam akta notaris dan selanjutnya mengajukan persetujuan dan pelaporan serta pemberitahuan perubahan anggaran dasar perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam RUPST ini, telah diberhentikan dengan hormat Bapak Zaelani sebagai Komisaris Antam. Pemegang saham juga mengangkat Bapak Bambang Sunarwibowo sebagai Komisaris,” tandas Kuntoro. (RA)

Susunan Pengurus Antam:

Susunan Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Bapak Agus Surya Bakti
Komisaris Independen: Bapak Gumilar Rusliwa Somantri
Komisaris Independen: Bapak Anang Sri Kusuwardono
Komisaris: Bapak Bambang Sunarwibowo
Komisaris: Bapak Dadan Kusdiana
Komisaris: Bapak Arif Baharudin

Susunan Direksi
Direktur Utama: Bapak Dana Amin
Direktur Operasi dan Produksi: Bapak Hartono
Direktur Niaga: Bapak Aprilandi Hidayat Setia
Direktur Sumber Daya Manusia: Bapak Luki Setiawan Suardi
Direktur Keuangan: Bapak Anton Herdianto
Direktur Pengembangan Usaha: Bapak Risono