JAKARTA – Saga perpanjangan kontrak sekaligus divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akhirnya sudah memasuki babak akhir. Penandatanganan Head of Agreement (HoA) divestasi 14% saham Vale akan dilakukan di Amerika Serikat.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan kesepakatan tersebut akan diteken disela pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia Pacific Economic Cooperation (APEC).

“Head of Agreementnya di San Fransisco (Amerika Serikat). Dalam momen APEC ini (HoA) ditandatangani. Sabtu (Presiden Joko Widodo dan Delegasi Indonesia) sudah pada pulang, kalau enggak tandatangan [paling lambat Jumat waktu Amerika Serikat] ya enggak jadi (HoA),” kata Arifin di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/11).

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan babak baru dalam negosiasi. HoA tersebut untuk memastikan kesepakatan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu pembahasan valuasi harga sahamnya. “Belom harganya, tapi yang penting harus lebih murah dari harga pasar,” ungkap dia.

Kewajiban divestasi saham 51% dilaksanakan secara berjenjang dari pemerintah pusat, pemda, BUMN, BUMD atau badan usaha swasta nasional. Apabila tidak ada yang berminat maka mekanisme penawaran divestasi dilakukan melalui bursa saham indonesia dalam rangka pengurusan perpanjangan Kontrak Karya Vale setelah 29 desember 2025. Ini sesuai dengan pasal 147 PP 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dimana PT Vale wajib divestasi lagi 11% sahamnya.

Valuasi harga saham divestasi dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar dengan tidak memperhitungkan cadangan mineral kecuali yang dapat ditambang selama jangka waktu izin kontrak karya perkembangan perpanjangan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). (RI)