JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan batu bara masih akan menjadi salah satu andalan utama penerimaan daerah. Karena itu produksi batu bara tidak akan diturunkan.

Isran Noor, Gubernur Kalimantan Timur menyatakan bahwa belum ada rencana penurunan produksi batu bara dari wilayahnya. Bahkan masih ada perusahaan yang mengajukan izin penggunaan lahan untuk tambang batu bara.

Untuk tahun ini total produksi batu bara dari  Kaltim ditargetkan sekitar 250 juta ton.

“Lebih kurang sama kira-kira totalnya sekitar 250 juta ton per tahun. Itu kan paling tinggi Kaltim. sekarang saja masih banyak yang berminat memproduksi batu bara sampai enggak ada lagi lahannya,” kata Isran saat ditemui Dunia Energi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Isran, meskipun harga komoditas batu bara sedang alami penurunan namun tidak akan berpengaruh terhadap rencana produksi, lantaran kebutuhan batu bara masih besar. Beberapa negara yang jadi tujuan ekspor batu bara Kaltim seperti India, China juga Korea Selatan.

“Harga komoditas ini naik turun tapi karena masih diperlukan sbagai sumber energi pasti diperlukan,” ujarnya.

Isran menuturkan bahwa royalti dari kegiatan tambang batu bara di wilayah Kaltim bisa mencapai Rp1,8 triliun hingga Rp 2 triliun yang akan dibagikan lagi untuk jatah pemerintah kabupaten yang wilayahnya dijadikan lokasi tambang, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Pemerintah provinsi Kaltim juga tidak berencana untuk menurunkan produksi batu bara karena sangat berpengaruh terhadap perekonomian daerah.

“Berpengaruh pertumbuhan ekonomi kami, itu trigger untuk pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Kalimantan Timur menjadi provinsi dengan produksi batu bara terbesar di Indonesia. Ini tidak lepas dari banyaknya perusahaan batu bara yang beroperasi di sana. Tidak hanya perusahaan-perusahaan raksasa pemilik Perjanjian Kontrak Kerja Sama Batu Bara (PKP2B) seperti PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Multi Harapan Utama, PT Kideco Jaya Agung serta PT Berau Coal tapi juga ada ribuan perusahaan daerah pemilik Izin Usaha Tambang (IUP).

Isran menjanjikan dengan meski produksi tinggi namun lingkungan tidak akan dilupakan. Para pelaku usaha akan diganjar sanksi tegas jika kedapatan melalaikan kondisi lingkungan wilayah tambang.

Dia mengakui jika lingkungan sempat terdampak pada sekitar 2015 hingga 2016 disaat harga batu bara jatuh. Banyak lubang menganga bekas tambang batu bara yang ditinggalkan para pelaku usaha tanpa dilakukan reklamasi. Namun kondisi itu dijamin tidak akan terulang lagi.

“Wajib kan ada ketentuan dalam hal pengusaha tambang wajib lakukan reklamasi lahan,pengawasan dilaksanakan instansi terkait. dulu itu ketika batu bara turun 2015 2016 mereka angkat kaki ditinggalkan saja  Sekarang enggak lagi, ada kesepakatan apapun resikonya wajib reklamasi, kan mereka taruh dana reklamasi itu enggak usah dikasihkan,” jelas Isran.(RI)