Industri hulu minyak dan gas mendapat angin segar. Setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi diteken pada Agustus 2026 oleh Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewo, kini Undang-Undang Migas yang baru makin mendekati kenyataan.
Presiden Prabowo Subianto dalam Surat Nomor : R45/Pres/09/2026 yang ditujukan kepada Ketua DPR RI pada 14 September 2026 resmi menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Keuangan Suhasil Nazara, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Mdal Rosan Roeslani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Migas.
Dua regulasi ini telah dinanti-nantikan industri hulu migas. Salah satu poin penting dalam PMK Nomor 64 misalnya, tentang kembalinya prinsip assume and discharge. Penerapan kembali assume and discharge menjadi salah satu langkah penting karena menyangkut kepastian perlakuan fiskal bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola lapangan-lapangan migas di Indonesia.
Assume and discharge telah dikenal dalam Kontrak Kerja Sama rezim lama, khususnya kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010. Dalam prinsip tersebut, KKKS tidak secara langsung menanggung sejumlah pajak dan pungutan selain pajak penghasilan. Kewajiban tersebut diperhitungkan dari bagian negara. Government entitlement yang diserahkan kontraktor kepada pemerintah telah termasuk pembayaran atas kewajiban pajak selain PPh, seperti PBB, PPN dan PDRD.
Seiring berjalannya waktu terjadi perubahan rezim fiskal dan penerbitan regulasi baru, prinsip assume and discharge tidak lagi diberlakukan secara umum pada kontrak-kontrak baru. Kebijakan perpajakan migas membedakan rezim PSC lama yang menggunakan assume and discharge dengan rezim PSC setelah PP Nomor 79 Tahun 2010 yang menggunakan mekanisme perpajakan berbeda. Perubahan inilah yang kemudian menjadi salah satu perhatian pelaku usaha karena berkaitan langsung dengan perlakuan kewajiban fiskal, pencatatan akuntansi, serta keekonomian kegiatan hulu migas.
Pemerintah kemudian kembali melakukan penataan terhadap perlakuan akuntansi dan kewajiban pemerintah dalam kegiatan usaha hulu migas. Dokumen Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada 2025 mencatat bahwa prinsip assume and discharge juga menjadi bagian dari pembahasan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk terkait perlakuan akuntansi kewajiban kontraktual pemerintah dalam kegiatan hulu migas.
Terbitnya PMK 64/2026 menjadi angin segar bagi industri hulu migas. Selain mengatur basis akrual dalam buku besar, kembalinya prinsip assume and discharge memberikan kejelasan yang telah lama dinanti-nantikan KKKS.
Kepastian kebijakan fiskal dan akuntansi menjadi faktor penting dalam menjaga keekonomian proyek hulu migas dan meningkatkan kepastian investasi. Hal ini semakin relevan di tengah upaya pemerintah mendorong eksplorasi dan peningkatan produksi migas nasional dalam mewujudkan cita-cita swasembada energi.
Minyak dan gas hingga kini masih menjadi salah satu kontributor utama dalam bauran energi nasional. Selain sebagi sumber energi, migas juga berperan sebagai bahan baku industri stategis di tengah upaya transisi energi baru terbarukan. Namun di tengah kebutuhan energi yang semakin besar, produksi migas, khususnya minyak terus menurun seiring decline rate yang tinggi dari lapangan-lapangan minyak yang sudah mature. Pemerintah menargetkan produksi siap jual (lifting) minyak pada 2026 sebesar 610 ribu barrel oil per day (bopd), namun hingga paruh pertama tahun ini baru terealiasi 578 ribu bopd.
Berdasarkan skenario Long Term Plan (LTP) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas, tanpa adanya tambahan aktivitas eksplorasi yang signifikan, proyeksi lifting minyak nasional pada empat tahun mendatang atau 2030 diperkirakan hanya di kisaran 580 ribu-590 ribu bopd. Angka tersebut tentu jauh dari target produksi migas menuju swasembada energi yakni sebesar 1 juta bopd untuk minyak dan 12 ribu MMscfd gas.
Seiring terbitnya PMK Nomor 64 Tahun 2026 tentu akan memberikan sinyal positif untuk mendorong peningkatan investasi di sektor hulu migas dan menggenjot kegiatan eksplorasi semakin massif, serta penerapan metode Enhanced Oil Recovery (EOR) pada lapangan-lapangan tua. Semua itu bisa menjadi jalan untuk mengejar atau setidaknya mendekati target produksi 1 juta bopd dan 12 ribu MMscfd pada beberapa tahun mendatang.
Tidak berhenti sampai PMK 64, kini yang patut ditunggu selanjutnya adalah penyempurnaan landasan hukum utama dalam kegiatan hulu migas melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Penuntasan revisi Undang-Undang Migas menjadi kebutuhan fundamental bagi industri hulu migas. Dua prinsip utama, yakni assume and discharge dan lex specialis perlu ditegaskan sebagai landasan fiskal dalam pengusahaan kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC).
Pada prinsip assume and discharge, kontraktor hanya menanggung pajak langsung, sementara pajak tidak langsung dibebaskan dan ditanggung oleh pemerintah. Artinya, porsi bagi hasil antara negara dan kontraktor merupakan penerimaan bersih karena seluruh komponen pajak telah diperhitungkan melalui mekanisme ini. Sementara itu, penerapan asas lex specialis diperlukan untuk menegaskan bahwa ketentuan perpajakan hulu migas mengikuti ketentuan UU Migas secara khusus. Penerapan kedua asas ini di dalam sistem perpajakan hulu migas tentu akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik di dalam aspek fiskal pelaksanaan PSC.
Untuk mewujudkan cita-cita swasembada energi, khususnya minyak dan gas, tentu tidak hanya melalui perbaikan kebijakan fiskal. Kebijakan nonfiskal, penyederhanaan proses perizinan dan kepastian hukum tentu harus berjalan beriringan agar sektor hulu migas semakin menarik dan terus berkontribusi berkelanjutan bagi bangsa dan negara. (*)




Komentar Terbaru