SETELAH mempertahankan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$6,5 per MMBTU untuk bahan baku dan US$7 per MMBTU untuk bahan bakar, serta harga gas pipa non-HGBT di Jawa Barat yang juga tetap rata-rata US$9,6 per MMbtu, pemerintah juga mematok harga LNG US$13 per MMbtu. Harga LNG US$13 per MMbtu atau lebih rendah dibanding harga pasar US$20 per MMbtu itu ditujukan untuk pelanggan industri non-HGBT di wilayah Jawa Barat, Banten, dan Jakarta yang terdampak penurunan pasokan gas pipa, khususnya industri padat karya dan berorientasi ekspor dengan ketergantungan tinggi terhadap gas.
Bagi pelaku industri tentu ini menjadi angin segar ditengah gejolak harga energi yang melambung tinggi sebagai akibat konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran versus Amerika Serikat-Israel. Serta penurunan pasokan energi domestik.
Disisi lain, penurunan harga gas alam cair (Liquified Natural Gas/LNG) bagi sektor industri memaksa dilakukannya optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG. Mulai dari harga gas hulu, biaya pemrosesan LNG, hingga komponen infrastruktur dan niaga.
Struktur harga LNG industri tentu tidak dapat disamakan dengan harga gas pipa. Ada komponen biaya tambahan, seperti liquefaction, pengangkutan, penyimpanan, pembelian, hingga proses regasifikasi.
Sebagian industri yang sebelumnya bisa menikmati harga gas pipa khusus mau tidak mau harus beralih ke LNG karena adanya kondisi penurunan pasokan gas sebagai imbas dari penurunan produksi gas pipa domestik di wilayah barat Indonesia, khususnya Jawa Barat dan Sumatera. Akibatnya, pemenuhan pasokan gas terpaksa dialihkan menggunakan regasifikasi LNG yang dikirim dari wilayah timur, seperti Papua, Sulawesi, dan Kalimantan dengan biaya logistik yang lebih tinggi.
Saat ini, kebutuhan gas bumi industri dipenuhi melalui tiga kategori utama, yaitu gas pipa HGBT, gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT. Harga HGBT tetap mengacu pada ketentuan pemerintah, yaitu US$6,5 per MMbtu untuk gas yang digunakan sebagai bahan baku dan US$7 per MMbtu untuk gas yang digunakan sebagai bahan bakar. Harga gas pipa non-HGBT yang ada di wilayah Jawa Barat, rata-rata sebesar US$9,6 per MMbtu.
Untuk harga LNG non-HGBT di tingkat konsumen akhir di wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta sebelum ditetapkan pemerintah berada pada kisaran US$20,57 per MMbtu. Harga LNG tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan harga gas pipa karena pasokannya berasal dari luar Pulau Jawa dan memerlukan biaya transportasi serta regasifikasi sebelum disalurkan ke pelanggan.
Harga LNG juga tengah melambung tinggi mengikuti harga minyak dunia yang juga tinggi. Perang Iran versus Israel/AS telah menyebabkan harga energi, termasuk harga LNG meningkat signifikan. Harga acuan LNG Japan Korea Marker (JKM) tercatat mengalami peningkatan lebih dari 60%.
Pada awal tahun 2026, harga acuan LNG JKM berada pada kisaran US$9–11,5 per MMbtu, kemudian meningkat sekitar US$15–19 per MMbtu, bahkan sempat mencapai US$ 22,3 per MMbtu, seiring terjadinya eskalasi konflik.
Peningkatan harga LNG global memberikan dampak secara langsung terhadap meningkatnya harga gas pada semua negara, termasuk harga gas untuk sektor industri.
Berdasarkan catatan ReforMiner Institute, harga gas yang berbasis LNG untuk industri di Filipina sekitar US$ 28,50 per MMbtu; Vietnam US$ 27,81 per MMbtu sementara Singapura berada pada rentang US$ 40–48 per MMbtu. Jika dibandingkan dengan harga gas di sejumlah negara tersebut, harga gas untuk sektor industri Indonesia yang bersumber dari LNG masih cukup kompetitif.
Pasca terjadinya konflik Timur Tengah dan harga gas global meningkat, harga gas industri non-HGBT yang berbasis LNG dilakukan penyesuaian dari US$ 14,9 per MMbtu menjadi US$ 21–25 per MMbtu.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 15 Tahun 2022 menyebut bahwa komponen harga gas berbasis LNG akan meliputi tambahan biaya untuk pengangkutan (shipping), penyimpanan (storage), regasifikasi serta perbedaan harga beli gas di tingkat hulu.
Pemerintah memang telah berupaya untuk meminimalkan dampak kenaikan harga gas terhadap daya saing industri nasional. Diantaranya melalui implementasi kebijakan HGBT dan dalam tingkatan tertentu meminta pemasok gas untuk tidak melakukan penyesuaian harga gas yang diterima oleh industri non-HGBT.
Hanya saja sejumlah upaya yang dilakukan sangat ditentukan oleh kemampuan kapasitas fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN sendiri saat ini telah banyak terbebani lonjakan subsidi energi seiring lonjakan harga energi global. Pemerintah harus menanggung lonjakan beban subsidi sebagai konsekuensi atas kebijakan untuk menahan harga BBM dan LPG subsidi.
Disisi lain, evaluasi terhadap pengguna gas dan harga HGBT juga perlu dilakukan. Apalagi berdasarkan kajian
ReforMiner dan sejumlah kajian lain, daya saing industri nasional ditentukan oleh setidaknya 15 faktor penentu. Cost competitiveness termasuk didalamnya melalui harga gas hanya salah satu komponen untuk menurunkan biaya input produksi secara relatif.
Sejumlah kajian menemukan bahwa daya saing industri nasional lebih banyak ditentukan oleh industrial strategy, market demand, dan resource element.
Data Badan Pusat Statistik 2025 menunjukkan, porsi bahan bakar, termasuk gas, pelumas, dan tenaga listrik dalam komponen biaya input untuk proses produksi pada sektor industri adalah sekitar 6,35%. Komponen terbesar dalam struktur biaya produksi sektor industri adalah bahan baku dan penolong yaitu antara 64,60 %–96,76%, tergantung jenis industrinya.
Data tersebut menegaskan bahwa faktor-faktor selain cost competitiveness adalah faktor terpenting dalam daya saing industri nasional. Berdasarkan data, tidak semua jenis industri yang telah diberikan fasilitas HGBT adalah industri dengan porsi biaya gas yang cukup besar dalam struktur biaya input produksi mereka.
Porsi biaya gas dalam struktur biaya input produksi industri oleokimia, industri sarung tangan karet, dan industri kaca masing-masing sekitar 3,30%, 7-14%, dan 16%.
Melihat kondisi tersebut, upaya perbaikan kebijakan harga gas nasional, seperti yang diusulkan ReforMiner Institute sudah sudah sepatutnya menjadi perhatian pemerintah. Upaya tersebut diantaranya dengan menambah pasokan gas pipa untuk mengurangi volume penggunaan LNG. Evaluasi skala prioritas dalam alokasi penggunaan gas domestik juga perlu dilakukan. Tidak hanya itu, perlunya evaluasi dan rekonsiliasi alokasi gas HGBT agar lebih tepat sasaran.
Memberikan fleksibilitas kepada industri untuk menyesuaikan kebutuhan perusahaan dalam beberapa bulan ke depan sampai harga LNG kembali normal. Dan tidak kalah penting menyesuaikan harga LNG ketika harga gas di hulu turun, sehingga manfaat penurunan harga dapat diteruskan kepada sektor industri pengguna gas.
Mencermati porsi biaya gas dalam struktur biaya input produksi sektor industri tersebut, upaya meningkatkan daya saing sektor industri nasional dilakukan dengan melalui pemberian insentif pajak langsung dengan berbagai keringanan pajak secara langsung kepada industri tentu akan lebih efektif dan sekaligus menghilangkan dampak negatif yang tidak perlu.
Merujuk pada pengalaman sebelumnya, pemberian insentif pajak secara langsung terbukti mampu menjaga dan meningkatkan kinerja dan daya saing industri nasional pada periode sebelum, selama, dan pasca pemulihan pandemi Covid-19.
Upaya-upaya menata kebijakan tersebut tentu akan menguntungkan, baik bagi pelaku usaha industri dan juga industri migas, baik dari hulu, midstream hingga hilir. Dengan demikian, keberlanjutan industri migas maupun pengguna gas bumi akan sama-sama berkembang dan menopang ekonomi nasional.(**)

Komentar Terbaru