Setiap Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara dan berpidato, rakyat harus siap senam jantung. Pasalnya, selalu ada “kejutan” yang dia lemparkan kepada publik. Isi pidato itu pun kemudian menciptakan gelombang keriuhan di media sosial. Ada yang mendukung. Tak kurang yang menolak dan – bahkan – berani “memaki” pemerintah karena kebijakan yang diambil Presiden sulit diterima nalar dan akal sehat.

Situasi itu terjadi kembali kemarin, saat Rapat Paripurna DPR RI. Di hadapan anggota legislatif, Presiden Prabowo mengumumkan pembentukan BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Melalui badan baru tersebut, kegiatan ekspor batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy akan dilakukan. Singkatnya, negara lewat PT DSI menggantikan Perusahaan dalam urusan ekspor komoditas. PT DSI menjalankan fungsi sebagai pengekspor tunggal untuk komoditas strategis yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini – walaupun tidak sama persis – seketika membawa ingatan pada masa awal 1990-an. Kala itu, Presiden Soeharto, penguasa Orde Baru yang pernah menjadi mertua Presiden Prabowo, membentuk Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Lembaga yang dipumpin putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra, dibentuk pemerintah untuk mengatur tata niaga cengkeh di Indonesia.

Secara resmi, tujuan BPPC adalah menstabilkan harga cengkeh, melindungi petani, dan memastikan pasokan untuk industri rokok kretek. Namun dalam praktiknya, kebijakan ini menimbulkan dampak besar. Industri rokok kretek seperti Gudang Garam dan Djarum memperoleh pasokan yang lebih teratur karena pembelian cengkeh dipusatkan di satu lembaga. Dengan monopoli pembelian dan distribusi, pemerintah dapat menentukan harga acuan dan mengendalikan stok nasional.

Tetapi, dampak yang mengerikan justru dirasakan para petani. Harga cengkeh petani jatuh. Sebelum era BPPC, petani bisa menjual langsung ke pasar dengan yang harga relatif kompetitif. Setelah BPPC lahir, petani wajib menjual melalui mekanisme BPPC dan harga ditentukan sepihak sehingga daya tawar petani hilang. Banyak petani mengalami gagal bayar kredit, penurunan pendapatan, dan kebun-kebun menjadi terbengkalai sehingga produksi cengkeh menurun.

BPPC menjadi satu-satunya jalur distribusi besar cengkeh nasional sehingga pasar menjadi tidak kompetitif dan memunculkan rente ekonomi. BPPC membeli cengkeh dalam jumlah besar, tetapi distribusinya tidak efisien. Akibatnya, gudang penuh, kualitas cengkeh menurun, dan biaya penyimpanan membengkak.

Setelah krisis ekonomi 1997–1998 , seiring dengan jatuhnya Soeharto, BPPC dibubarkan. Pembentukan BPPC menunjukkan bagaimana kebijakan stabilisasi komoditas dapat berubah menjadi monopoli yang merugikan produsen jika pasar terlalu dikendalikan, tidak transparan, dan ada konflik kepentingan politik-bisnis. Bagi banyak petani cengkeh, BPPC dikenang sebagai periode jatuhnya kesejahteraan petani akibat hilangnya mekanisme pasar yang kompetitif.

Sejarah akan Berulang?

Tampaknya, Prabowo telah mengulang kebijakan mertuanya. PT DSI – sebagai BUMN baru – dibentuk untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Kebijakan ini juga ditujukan untuk menekan berbagai praktik penyimpangan dalam tata niaga ekspor yang selama ini dinilai merugikan negara. Pembentukan lembaga pemerintah untuk menjadi agregator atau single buyer komoditas strategis (seperti batu bara dan crude palm oil/CPO) guna menekan praktik under-invoicing, transfer pricing, dan devisa yang diparkir di luar negeri. Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secata bertahap.

Singkatnya, PT DSI yang dipimpin oleh Luke Thomas Mahony ini, memanggul tugas untuk memperkuat kontrol negara terhadap tata niaga dan menjaga stabilitas pasokan domestik, sekaligus meningkatkan posisi tawar di pasar global. Agak ironi sebenarnya karena Presiden Prabowo yang gemar mengglorifikasi “antek-antek asing” itu mempercayakan kursi pimpinan BUMN dengan tugas “patriotik” tersebut kepada orang asing.

Pemerintah menggarisbawahi bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya implementasi amanat Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945, khususnya Pasal 33, yang selama ini dinilai belum dijalankan secara optimal. Kebijakan ekspor satu pintu ini hanya akan diterapkan pada komoditas strategis di sektor mineral dan batubara. Adapun sektor minyak dan gas bumi (migas) tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini. Sektor hulu migas juga dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Belajar dari Negara Lain

Banyak negara memiliki kebijakan ekspor komoditas yang dikendalikan negara atau diwajibkan melalui perusahaan milik negara (state-owned enterprises/SOE). Namun bentuknya berbeda-beda: ada yang monopoli penuh, ada yang hanya untuk komoditas tertentu, dan ada yang berupa kontrol tidak langsung. Misalnya, Arab Saudi yang mengatur tata niaga migas melalui Saudi Aramco sehingga negara memperoleh kontrol penuh atas produksi dan ekspor, pendapatan minyak menjadi sumber utama negara tersebut dan Saudi memiliki pengaruh besar di pasar minyak global dan OPEC. Ini salah satu model resource nationalism paling sukses karena: cadangan sangat besar, biaya produksi rendah, dan institusi negara kuat.

Tiongkok menguasai dan mengatur komoditas strategis melalui SOE untuk rare earth, logam strategis, energi, dan perdagangan komoditas tertentu. Bisnis tersebut dijalankan oleh beberapa Perusahaan seperti China Minmetals, China National Offshore Oil Corporation, dan Sinopec. Dampaknya, Tiongkok menjadi kuat dalam geopolitik rantai pasok, mampu mengendalikan ekspor rare earth, dan mendukung industrialisasi domestik. Tetapi, pasar sering dianggap tidak transparan dan Tiongkok sering dituding melakukan distorsi perdagangan.

Venezuela dapat menjadi sebuah contoh risiko yang ekstrem. Ekspor minyak negara itu dikendalikan penuh oleh PDVSA. Awalnya negara memperoleh pemasukan besar dan memiliki control atas sumber daya yang tinggi. Tetapi kemudian terjadi politisasi di BUMN negara tersebut, korupsi, underinvestment, dan produksi anjlok drastis. Ini sering menjadi contoh buruk jika monopoli negara tidak diimbangi tata kelola yang kuat.

Dari kebijakan kontrol negara terhadap sumber daya alam, terdapat sebuah pola umum yang terlihat bahwa model yang relatif berhasil biasanya memiliki ciri institusi kuat, governance baik, SDM teknis tinggi, mengedepankan transparansi, dan menjalankan disiplin fiskal. Sedangkan model kebijakan yang bermasalah biasanya mengalami intervensi politik tinggi, monopoli tidak efisien, praktik korupsi, dan menekan atau mematikan ruang kompetisi.

Sejumlah Pertanyaan

Pengelolaan sumberdaya di negara lain menjadi pelajaran untuk Indonesia. Apabila Indonesia ingin menerapkan model ekspor lewat BUMN, keberhasilan sangat bergantung pada aspek governance, transparansi, dan mengurangi intervensi politik dalam ranah bisnis. Pertanyaan kuncinya adalah apakah PT DSI sebagai BUMN punya kemampuan trading global? Apakah proses penjualan transparan? Apakah swasta tetap mendapat insentif investasi? Apakah negara hanya mengambil rente atau benar-benar menciptakan nilai tambah? Apakah kebijakan mendukung hilirisasi atau sekadar kontrol politik?

Pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia memang masih menyisakan ruang gelap. Praktik curang ini, seperti yang diklaim Presiden Prabowo, telah merugikan Indonesia hingga mencapai USD 908 miliar atau IDR 15.400 triliun dalam kurun 34 tahun sejak 1991 hingga 2024. Prabowo menyebut praktik yang terjadi selama puluhan tahun tersebut berkaitan dengan under-invoicing, under-counting, hingga transfer pricing yang dilakukan sejumlah pelaku usaha melalui perusahaan di luar negeri. Selain itu, Sebagian besar uang tersebut diprakir di luar negeri.

Munculnya under-invoicing, under-counting, hingga transfer pricing sebenarnya akibat banyaknya peraturan perpajakan dan beacukai yang bisa diakali oleh pengusaha nakal. Praktik kotor ini semakin mulus karena banyak oknum-oknum pemerintah dan aparat keamanan yang mengawasi perdagangan komoditas gampang diintervensi dan disuap. Mereka sulit melakukan tindakan hukum karena sebagian besar pengusaha nakal sudah memiliki backing kuat dari politisi atau petinggi keamanan.

Maka, jika pemerintah bertekad memberantas persoalan tersebut, penguatan dan reformasi perpajakan dan beacukai serta penertiban oknum-oknum nakal harus menjadi prioritas utama sehingga bisa menjangkau para pengusaha nakal tersebut. Penghilangan intervensi politik, governance dan transparansi yang dibangun. Pembentukan lembaga baru seperti BUMN yang mengatur perdagangan komoditas akan menciptakan masalah baru, seperti birokrasi yang panjang, inefisiensi, dan monopoli baru. Jangan membunuh tikus dengan membakar lumbung padi.

Lembaga baru ini pun belum tentu dipercaya oleh negara atau perusahaan asing. Dalam waktu dekat, akan terjadi penurunan minat terhadap komoditas dari Indonesia. Apalagi, negara tujuan ekspor batubara, misalnya, seperti Tiongkok dan India, sebenarnya memiliki cadangan batubara yang cukup besar sehingga mereka dapat meningkatkan produksi di dalam negeri untuk menutup kekurangan impor batubara dari Indonesia. Sementara untuk kontrak yang masih berlaku dan harus dialihkan kepada PT DSI, bisa saja tidak diperpanjang oleh buyer sehingga perusahaan eksportir berpotensi menghadapi gugatan hukum wan prestasi.

Mitigasi Dampak Negatif

Pemerintah seharusnya secara hati-hati sudah memitigasi dampak negatif yang muncul akibat pembentukan PT DSI sehingga keberlangsungan bisnis perusahaan komoditas dapat terjamin dan iklim investasi tidak memburuk. Pertama, risiko monopoli dan inefisiensi. Jika seluruh ekspor harus melalui BUMN maka proses perdagangan bisa lebih birokratis, biaya transaksi naik, fleksibilitas pasar turun, dan swasta kehilangan akses langsung ke buyer. BUMN baru yang dibentuk juga belum tentu memiliki kemampuan trading global sekuat trader internasional.
Kedua, menurunkan minat investasi.

Investor asing dan swasta biasanya ingin memiliki kebebasan menjual produk, mendapatkan dan menjungjung tinggi kepastian kontrak, dan mendapatkan akses pasar langsung sehingga harga yang didapatkan lebih kompetitif. Jika ekspor komoditas diwajibkan lewat BUMN maka margin perusahaan bisa tertekan, kontrol bisnis berkurang, risiko kebijakan meningkat. Akibatnya: proyek tambang besar bisa tertunda, cost of capital naik, dan investor pindah ke negara lain.

Ketiga, potensi rent-seeking dan korupsi. Sentralisasi ekspor menciptakan kekuatan besar pada lembaga tertentu, potensi penunjukan trader tertentu, peluang rente politik, dan adanya permainan kuota dan fee perdagangan terutama bila tata kelola dan transparansi di birokrasi sangat lemah.

Keempat, risiko BUMN menjadi “middleman” saja. Kalau BUMN hanya menjadi perantara administratif maka tidak ada nilai tambah nyata, hanya muncul biaya tambahan, dan efisiensi rantai pasok turun. Swasta akan tetap memproduksi produk, tetapi harus membayar fee tambahan ke BUMN untuk menjual produk tersebut.

Terakhir, reaksi pasar internasional. Buyer global bisa menganggap: pasar komoditas dari Indonesia menjadi kurang kompetitif, risiko politik meningkat, dan pembuatan kontrak menjadi kurang fleksibel. Hal ini dapat mempengaruhi reputasi Indonesia sebagai pemasok komoditas. Biaya untuk membangun reputasi yang merosot itu sangat mahal dan butuh SDM yang hebat.

Tetapi, ibarat pepatah, nasi telah menjadi bubur. Presiden Prabowo yang keras kepala dan birokrasi yang “yess man” akan menjalankan kebijakan itu tanpa perduli dampaknya. Harapan kita adalah pemerintah masih mau mencari model paling realistis bagi Indonesia untuk mengelola sumberdaya alamnya. Kontrol strategis negara terhadap perdagangan komoditas diperlukan tetapi lebih banyak pada tataran kebijakan. Sementara pelaksanannya tetap harus melibatkan swasta. Dalam situasi dunia yang sudah terbuka dan terkoneksi secara luas, monopoli total sumberdaya tidak mungkin dilakukan.

Tanpa mitigasi Risiko tersebut, kebijakan seperti itu hanya membawa kesengsaraan bagi rakyat, persis seperti kebijakan BPPC di era Orde Baru. PT DSI akan menjadi BPPC jilid kedua. (*)