JAKARTA – Pemerintah menyatakan implementasi aturan baru dalam ekspor Sumber Daya Alam (SDA), tidak mengubah mekanisme pasar yang selama ini berjalan.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (21/5).

Airlangga menyebut ekspor Crude Palm Oil (CPO), batu bara, dan ferro-alloy tetap dilakukan oleh perusahaan yang selama ini beroperasi di sektor tersebut.

“Tidak perlu khawatir, karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor eksisting dan dalam ekspor itu langsung ada pelaporan kepada Danantara,” ujarnya.

Ia mengungkap saat ini pemerintah juga tengah memfinalisasi berbagai instrumen dan regulasi, terkait implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor komoditas strategis, yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 mendatang.

Beberapa di antaranya mencakup aturan regulasi dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, hingga Bank Indonesia, agar implementasi kebijakan berjalan optimal serta memberi kepastian kepada pelaku usaha dan investor.

Airlangga menjelaskan pemerintah juga akan mengadakan sosialisasi kepada asosiasi pelaku usaha sebelum implementasi kebijakan baru mulai berlaku. Sosialisasi ini juga diharapkan menyerap masukan dari pelaku usaha, untuk penyempurnaan kebijakan.

“Dalam tiga bulan nanti kita fine-tune sistemnya,” ujar Airlangga.

Diketahui, CEO Danantara Rosan Roeslani telah menyampaikan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), entitas yang mengawasi ekspor komoditas strategis dari Indonesia. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi kebocoran devisa akibat praktik underinvoicing oleh eksportir.(RA)