JAKARTA – Pemerintah menyampaikan langkah strategis baru dengan membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Kebijakan ini juga ditujukan untuk menekan berbagai praktik penyimpangan dalam tata niaga ekspor yang selama ini dinilai merugikan negara. Pembentukan lembaga pemerintah untuk menjadi agregator atau single buyer komoditas strategis (seperti batu bara dan CPO) guna menekan praktik under-invoicing.
“Secara umum mungkin bisa memperkuat kontrol negara terhadap tata niaga dan menjaga stabilitas pasokan domestik. Bisa juga untuk meningkatkan posisi tawar di pasar global. Minusnya, akan tambah birokrasi dan potensi inefisiensi,” kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar, kepada Dunia Energi Rabu(20/5/2026)
Bisman berharap badan khusus tersebut menjawab masalah tata kelola ekspor dan mampu menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan industri.
“Penting juga memberi kepastian bagi investor dan pelaku usaha. Pemerintah baiknya fokus memperkuat tata kelola dan pengawasan. Pembentukan badan tersebut perlu kajian agar tidak tumpang tindih dengan lembaga lain,” ujar Bisman.
Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM, menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya implementasi amanat Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945, khususnya Pasal 33, yang selama ini dinilai belum dijalankan secara optimal.
“Terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang diumumkan oleh Bapak Presiden. Itu memang penjualan daripada hasil komunitas sumber daya alam. Itu akan lewat negara yang akan ditujuk adalah BUMN yang ditujuk. Tujuan dari kebijakan ini adalah mencegah terjadi under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi,” ujar Bahlil dalam Acara The 50th IPA Convention & Exhibition (Convex) di ICE BSD, Tangerang, Rabu (20/5).
Menurut Bahlil kebijakan ekspor satu pintu ini hanya akan diterapkan pada komoditas strategis di sektor mineral dan batubara. Adapun sektor minyak dan gas bumi (migas) tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
“Saya bawa pesan atas dasar pengetahuan pendalaman dan info objektif, maka Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi gak ada keraguan, jadi bisnis (migas) seperti biasa,” ujarnya.
Selain BUMN Khusus Ekspor, sektor hulu migas juga dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bahlil menyampaikan bahwa untuk sektor migas, pemerintah tetap memberikan kepastian aturan agar pelaku usaha tidak perlu khawatir.
“DHE dan hasil ekspor Pak Presiden mengatakan silahkan pakai saja, tak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran. Ini menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami soal migas,” tegas Bahlil.
Bahlil menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan bahwa sebagian besar penjualan migas dilakukan untuk kebutuhan dalam negeri, sementara penjualan ke pasar ekspor umumnya telah terikat kontrak jangka panjang.
“Yang lain lagi adalah ini sudah terjadi kesepakatan pada saat sebelum plan of development (POD), negosiasi antara pemerintah dengan pengusahanya,” terangnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI mengumumkan pembentukan BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Melalui badan baru tersebut, kegiatan ekspor batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy akan dilakukan.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa BUMN Khusus Ekspor ini akan menjalankan fungsi sebagai pengekspor tunggal untuk komoditas strategis yang telah ditetapkan.
“Kita wajibkan, harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing, marketing facility,” jelasnya.
Presiden Prabowo menambahkan, tujuan pembentukan BUMN Ekspor ini adalah untuk memperkuat pengawasan dan monitoring, sekaligus memberantas praktik kurang bayar (under invoicing), pemindahan harga (transfer pricing), serta pelarian devisa hasil ekspor.
“Kebijakan ini akan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita. Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual. Saya percaya dan yakin, setiap warga negara, setiap pemimpin yang punya akal sehat, yang punya kecerdasan, yang punya hati nurani, yang punya rasa cinta tanah air. Saya yakin dan percaya, tidak akan mengizinkan kekayaan alam kita terus dikelola tanpa pengawasan, tanpa kendali,” kata Prabowo.(RA)


Komentar Terbaru