JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sangat mendukung penertiban kilang minyak ilegal yang masih banyak beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Keberadaan kilang minyak ilegal ini tentu sangat merugikan, selain bagi masyarakat karena tidak ada jaminan keselamatan, negara juga ikut dirugikan karena hasil minyaknya tidak tercatat dalam lifting nasional.

Djoko Siswanto, Kepala SKK Migas menyataan penertiban kilang minyak ilegal menjadi salah satu langkah penting untuk mendukung pencapaian target lifting minyak nasional. Menurut Djoko, saat ini masih terdapat ratusan kilang ilegal yang beroperasi di sejumlah daerah penghasil minyak di Indonesia.

“Ada kurang lebih 700 kilang ilegal seperti ini di Sumatra Selatan, Jambi, Sumatra Utara, Jawa Tengah, Madura, dan Aceh. Untuk bisa target lifting tercapai, seluruhnya harus ditertibkan atau ditutup,” kata Djoko dalam keterangannya kepada Dunia Energi, Selasa (28/7).

Pernyataan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah yang tengah mempercepat peningkatan produksi minyak nasional melalui optimalisasi berbagai sumber produksi, termasuk sumur-sumur minyak yang selama ini dikelola masyarakat.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Beleid tersebut memberikan dasar hukum bagi kerja sama pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui BUMD, koperasi, maupun UMKM dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), sekaligus mengedepankan aspek keselamatan, perlindungan lingkungan, dan tata kelola yang baik.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap produksi dari sumur-sumur masyarakat yang selama ini berada di luar sistem resmi dapat masuk ke dalam tata kelola yang legal sehingga berkontribusi terhadap peningkatan lifting minyak nasional. Regulasi ini juga ditujukan untuk mengurangi praktik pengelolaan minyak yang tidak memenuhi standar keselamatan maupun pengolahan secara ilegal.

Kilang minyak ilegal biasanya jadi tujuan minyak-minyak yang diproduksi dari sumur-sumur minyak masyarakat dulu. Kini setelah ada payung hukum yang mengatur penbelian minyak dari sumur masyarakat oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), maka sudah sepatutnya tidak ada lagi minyak yang dikirim dan diolah ke kilang minyak ilegal.

Kementerian ESDM sebelumnya mengungkapkan telah menginventarisasi sekitar 45.000 sumur minyak masyarakat yang berpotensi dilegalkan dan diintegrasikan ke dalam sistem produksi nasional. Pemerintah menilai legalisasi dan pembinaan terhadap sumur-sumur tersebut tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil minyak, tetapi juga menjadi salah satu strategi untuk membalikkan tren penurunan produksi minyak nasional.

Legalisasi pengelolaan sumur masyarakat tidak termasuk dalam praktik pengolahan minyak secara ilegal. Karena itu, keberadaan kilang ilegal yang masih tersebar di berbagai wilayah dinilai harus ditertibkan agar produksi minyak masyarakat dapat disalurkan melalui mekanisme yang sah, aman, dan sesuai standar, sekaligus memberikan kontribusi optimal terhadap target lifting nasional.