JAKARTA – PT Amman Mineral Nusa Tenggara, anak usaha PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) yang mengelola tambang emas dan tembaga Batu Hijau di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat telah mengajukan permintaan rekomendasi ekspor konsentrat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Volume ekspor Amman tahun ini dipastikan menurun jika dibanding 2018.

“Kami dalam proses mengajukan dengan volume 336 ribu ton di 2019,” kata Rahmat Makassau, Presiden Direktur Amman Mineral usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (21/1).

Volume ekspor yang diminta Amman pada 2019, menurun 25,3% dibanding rekomendasi yang diberikan tahun lalu sebesar 450 ribu ton.

Menurut Rahmat, realisasi ekspor konsentrat tahun lalu juga masih dibawah rekomendasi yang diberikan pemerintah. Penurunan tersebut sebagai konsekuensi dari perencanaan kegiatan penambangan.

“Tidak mencapai kuota (ekspor), tidak menghabiskan kuota. Kami ada reschedule mining saja, perencanaan penambangannya dibuat biar lebih efisien. Produksi kurang, jadi eskpornya kurang,” ungkap Rahmat.

Izin ekspor Amman sebelumnya dikeluarkan pada 18 Februari 2018. Artinya, batas akhir rekomendasi ekspor akan berakhir pada Februari mendatang.

Amman Mineral bersama dengan PT Freeport Indonesia merupakan dua perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sebelumnya memegang Kontrak Karya (KK). Kedua perusahaan mendapatkan kuota dan izin ekspor konsentrat dengan catatan terdapat aperkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 6/2017, ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan rekomendasi ekspor mineral yang belum dimurnikan, termasuk konsentrat tembaga. Setelah itu, pemegang rekomendasi baru bisa mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan.(RI)