Bisnis batubara makin membara akhir-akhir ini. Panasnya bukan hanya berputar soal pengaturan kuota dengan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAP) yang “dikendalikan” pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) atau tersendatnya pasokan batubara ke pasar domestik melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO). Isu yang berkembang saat ini adalah upaya rekonsentrasi dan konsilidasi bisnis batubara melalui kapitalisasi modal dan politik.
Salah satu faktanya adalah “pengambilalihan” sekitar 30% saham atau sekitar 10 miliar saham PT Bayan Resources (BYAN) oleh Haji Isam (Andi Syamsuddin Arsyad) melalui PT Jhonlin Baratama. Namun, berdasarkan informasi terakhir yang tersedia, konglomerat Low Tuck Kwong tetap menjadi pemegang saham utama sekaligus pengendali Bayan setelah transaksi tersebut.
Aksi korporasi ini mematik perhatian publik karena siapapun tahu H Isam sangat dekat dengan kekuasaan dan Bayan bukanlah perusahaan batubara papan bawah. Pada 2025, dari produksi batubara Indonesia yang berjumlah sekitar 790 juta ton, produksi Bayan mencapai 68 juta ton. Jadi, secara nasional Bayan menguasai sekitar 8,6% produksi batubara Indonesia pada 2025.
Produksi batubara Bayan Resources Group sempat terhenti dan tiga anak usaha Bayan yakni PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya dan PT Gajar Sakti Prima pada 11 September 2026 menyampaikan force majeure karena persetujuan perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan. Namun, Bayan mencabut keadaan kahar tersebut setelah RAKB disetujui pada 21 September 2026 atau berselang lima hari dari keterbukaan informasi yang diberikan perusahaan kepada Otoritas Bursa Efek Indonesia yang mengungkapkan adanya perjanjian bersyarat penjualan sekitar 30% saham kepada PT Jhonlin Baratama.
Persetujuan tersebut memberikan tambahan kuota produksi sekitar 15–20 juta ton untuk ketiga perusahaan tersebut. Apakah ini fakta yang kebetulan? Apakah pemerintah “sengaja” menahan RKAB untuk memuluskan jalan H Isam menguasai Bayan?
Secara kronologis, kedua peristiwa memang terjadi dalam waktu yang sangat berdekatan. Namun, pemerintah secara resmi membantah adanya hubungan antara persetujuan RKAB dan transaksi saham Haji Isam. Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno menyatakan tambahan kuota diberikan setelah evaluasi dan pemenuhan persyaratan/dokumen RKAB. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menegaskan bahwa persetujuan RKAB tidak berkaitan dengan transaksi pembelian saham oleh Haji Isam.
Pernyataan ini dari sisi transparansi dan persepsi publik, meskipun dibantah adanya hubungan sebab-akibat, masih perlu diluruskan. Bagian yang paling sensitif justru adalah hubungan antara transaksi saham dengan kebijakan pertambangan yang dikelola Menteri Bahlil pada saat ini.
Analisis Dampak
Bersatunya dua kekuatan bisnis batubara pasti membawa dampak strategis bagi industri dan pemerintah. Karena itu, dampak strategis yang perlu dipantau ke depan adalah apakah Haji Isam akan memperoleh posisi strategis dalam manajemen atau hanya sebagai investor? Apakah terjadi integrasi bisnis Jhonlin–Bayan, terutama dalam pertambangan dan logistik? Apakah struktur pengendalian Bayan tetap berada pada Low Tuck Kwong?
Kelanjutan lain yang harus diperhatikan apakah kepemilikan 30% tersebut berkembang menjadi kepemilikan yang lebih besar? Pasalnya, rumor awal menyebut Haji Isam akan mengambil sekitar 62,2% saham emiten berkode BYAN tersebut meskipun transaksi yang diumumkan adalah sebesar 30%.
Namun, yang jelas, transaksi ini berpotensi mempercepat konsolidasi industri batubara Indonesia. Secara sederhana, Jhonlin dan Bayan akan terjadi konsolidasi vertikal dan horizontal dengan kombinasi sumberdaya, jaringan logistik, pemasaran, dan akses pasar baru yang berpotensi membentuk kelompok usaha batubara yang lebih besar. Bayan berpeluang menjadi pemain terbesar dalam bisnis batubara di Tanah Air, menggeser Bumi Resources di posisi pertama yang menguasai pasar nasional sekitar 9,5% dan Adaro Andalan Indonesia di urutan kedua sebesar 8,7%.
Ekspansi Jhonlin di bisnis ini diduga belum akan berakhir. Porsi sahamnya di Bayan akan membesar atau mengakuisisi perusahaan batubara yang lain,
Jadi, dampak terbesar transaksi ini bukan perubahan pengendalian Bayan saat ini karena Low Tuck Kwong masih menjadi pengendali. Dampak yang lebih signifikan adalah potensi terbentuknya kombinasi kekuatan Jhonlin–Bayan dalam sumber daya batubara, logistik dan pemasaran. Hal ini menjadi alarm bagi adanya konsentrasi pasar dan melemahnya tata kelola pertambangan.
Bagi pemerintah, tantangan utamanya adalah menjaga keseimbangan antara kepastian investasi, pengendalian produksi melalui RKAB, penerimaan negara, kewajiban domestik, persaingan usaha, dan kredibilitas proses regulasi. Kombinasi aset dan jaringan kedua kelompok dapat meningkatkan efisiensi serta daya tawar terhadap kontraktor, penyedia logistik, pembeli dan pihak lain dalam rantai pasok. Pemerintah harus waspada bahwa kredibilitas dirinya sebagai regulator harus terus dijaga. Masalah bagi pemerintah bukan apakah transaksi tersebut “baik atau buruk”, tetapi bagaimana memastikan proses pengambilan keputusan dapat diverifikasi dan dipersepsikan transparan. Pemerintah perlu menjamin struktur pasar batubara yang sehat.
Subsidi Listrik Naik?
Dampak lain yang masih bersifat dugaan adalah potensi kekuatan baru menjadi “penekan” bagi pasar domestik atau DMO. Pada satu sisi, kapasitas produksi dan logistik yang besar dapat mendukung pemenuhan kebutuhan batubara domestik. Namun, pada sisi lain, apabila harga ekspor lebih menarik, Jhonlin-Bayan berpotensi untuk mengutamakan pasar ekspor. Pada konteks ini, akan ada ketegangan antara kepentingan ekspor dan ketahanan energi domestik. Jika H Isam mau mengekspor batubara, dengan modal politik dan kekuasaannya saat ini, siapa yang berani melarang?
Atau, jika pelaku usaha batubara didorong berkontribusi lebih banyak untuk mengamankan pasar domestik, “kompensasi” apa yang harus diberikan? Yang paling gampang adalah menaikkan harga DMO yang sejak 1 Januari 2018 sebesar USD 70/ton bagi PLTU untuk kepentingan umim dan USD 90/ton untuk industri semen dan pupuk.
Jadi secara sederhana, apabila batubara dengan spesifikasi yang sesuai seharusnya bernilai sekitar US$124,44/ton berdasarkan HBA (Agustus 2026), tetapi dijual untuk DMO listrik pada US$70/ton, terdapat perbedaan US$54,44/ton. Namun ini, bukan berarti kerugian langsung sebesar US$54,44/ton bagi produsen karena harga aktual/HPB bergantung pada kualitas dan formula yang berlaku.
Harga batubara tidak pernah berubah karena menjaga tarif listrik agar tetap “terkendali”. Perubahan harga DMO akan memiliki dampak berantai pada kenaikan biaya batubara bagi PLN dan biaya pokok penyediaan listrik meningkat. Pada ujungnya adalah akan ada tekanan terhadap kenaikan harga listrik sehingga pemerintah harus menambah subsidi listrik yang pada tahun 2026 dialokasikan sebesar IDR 104,65 triliun.
Apabila tekanan dari produsen batubara yang memiliki power politik semakin kuat, rasa-rasanya kenaikan DMO hanya tinggal menunggu waktu. Beban APBN yang sudah menanggung biaya program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Kopdes Merah Putih akan semakin berat.(*)




Komentar Terbaru