JAKARTA – PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS), perusahaan pelayaran yang berfokus pada energi khususnya batubara, mengalami dua perubahan besar sekaligus, yakni pergantian pemegang saham mayoritas dan pengunduran diri 5 anggota Direksi dan Komisaris.
Namun perseroan memastikan tidak ada dampak terhadap bisnis.
Mitrabahtera Segara resmi berganti pengendali. PT Galley Adhika Arnawama telah menandatangani Conditional Share Sale and Purchase Agreement (CSPA) dengan PT Wibowo Group Capital pada 21 Juli 2026.
Transaksi ini mencakup penjualan 1.443.766.800 lembar saham atau setara 82,5% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh MBSS.
Sekretaris Perusahaan MBSS, Emy Oktavia, menjelaskan penandatanganan CSPA merupakan tahap awal yang mengikat para pihak.
“Penyelesaian transaksi (closing) akan dilakukan setelah seluruh persyaratan pendahuluan (conditions precedent) sebagaimana diatur dalam CSPA telah dipenuhi atau dikesampingkan,” ujar Emy.
Proses penjualan saham telah diselesaikan pada 31 Juli 2026 melalui mekanisme crossing di pasar negosiasi BEI. Dengan demikian PT Galley Adhika Arnawama tidak lagi menjadi pemegang saham mayoritas MBSS.
Emy menegaskan transaksi ini bukan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sesuai POJK No. 42/POJK.04/2020.
Emy Oktavia, menyampaikan pada 10 Agustus 2026 perseroan menerima surat pengunduran diri tertanggal 23 Juli 2026 dari 5 anggota Dewan Komisaris dan Direksi. Yakni:
1. Armand Setiawan Tanudjaja – Komisaris Utama
2. Wisma Bharuna – Komisaris
3. Kevin Evan Suandar – Komisaris Independen
4. Zhang Hao – Direktur Utama
5. Susan Faustine – Direktur
“Pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang akan digelar pada tanggal 17 September 2026,” kata Emy.
Pengunduran diri ini terjadi setelah PT Wibowo Group Capital resmi menjadi pemegang saham mayoritas baru MBSS dengan porsi 82,5% sejak 31 Juli 2026.
Meski ada perombakan besar, MBSS memastikan pengunduran diri ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.(RA)


Komentar Terbaru