JAKARTA – Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria mengapresiasi langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang berhasil mengungkap dugaan korupsi kerja sama jual beli BBM antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) periode 2009–2012.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan empat tersangka setelah memeriksa puluhan saksi dan didukung audit kerugian negara.
“Ini adalah sinyal kuat bahwa negara tidak lagi membiarkan dugaan penyimpangan di sektor energi mengendap tanpa penyelesaian. Ini patut diapresiasi sebagai bukti nyata keberanian Pemerintahan Prabowo dan profesionalisme Kortas Tipikor Polri,” ujar Direktur PUSKEPI tersebut, Selasa(30/6).
Sofyano menyebut kasus ini harus jadi pelajaran untuk memperkuat sistem pengendalian risiko di BUMN energi. Semula kerja sama HSD menggunakan skema aman LC atau SKBDN, lalu diubah menjadi uang muka 25%.
PT Pertamina Patra Niaga diduga memberi fasilitas istimewa meski PT AKT sering menunggak. Termasuk adendum penghapusan denda keterlambatan dan penambahan volume tanpa mitigasi memadai. Akibatnya, kewajiban pembayaran dari 191,37 juta liter BBM senilai US$137,29 juta tidak terpenuhi.
Ia mendorong pemerintah dan Polri tidak berhenti di satu kasus. “Saya berharap Pemerintahan Presiden Prabowo bersama Kortas Tipikor Polri juga memberikan perhatian serius terhadap dugaan kasus-kasus lain yang memiliki pola serupa, termasuk dugaan transaksi jual beli BBM solar antara PIMD dengan Phoenix,” katanya.
Sofyano menilai pengungkapan kasus ini menciptakan efek jera. “Ketika aparat penegak hukum menunjukkan keberanian membongkar praktik yang telah berlangsung bertahun-tahun, maka seluruh pelaku usaha maupun pejabat BUMN akan berpikir berkali-kali,” ujarnya.
Ia mengingatkan, kerugian citra jangka pendek akibat pengungkapan lebih kecil dibanding manfaat jangka panjang berupa BUMN yang bersih dan profesional. “Yang merusak reputasi bukanlah penegakan hukumnya, melainkan praktik penyimpangan itu sendiri.”
Pertamina dan anak usaha diminta menjadikan kasus ini momentum reformasi tata kelola, memperketat pengawasan transaksi komersial, dan memperkuat manajemen risiko.(RA)

Komentar Terbaru