JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan adanya indikasi 356 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang telah habis masa berlakunya belum melakukan fungsi lingkungan pada area bekas tambang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan pertambangan pada 22 pemerintah daerah (Pemda), BPK menyatakan adanya indikasi tersebut terjadi pada lahan bekas tambang seluas 6.561 hektare (ha), sehingga terdapat potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup oleh pelaku usaha tambang.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK juga menyebut 30 pemegang IUP melaksanakan penambangan di luar izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 1.007 ha dan 54 pemegang IUP menambang di kawasan hutan tidak memiliki PPKH seluas 8.171 ha.
BPK juga menyorot tidak dilakukannya pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup terhadap 1.349 pemegang IUP. Gegara hal ini, BPK menyatakan ketaatan pertanggungjawaban pengelolaan lingkungan hidup jadi tidak terpantau oleh pemerintah daerah.
“Terdapat 1.429 pemegang IUP tidak mendaftar dan melaporkan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada aplikasi Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (Simpel),” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II tahun 2025.
Sehingga informasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari aktivitas pertambangan tidak tersaji secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu.
Di saat yang sama, terdapat 52 pemegang IUP yang membuang air limbah melampaui baku mutu sehingga terdapat potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup oleh pelaku pertambangan.
BPK juga menemukan kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan seluas 496 ha dan di luar kawasan hutan seluas 1.787 ha.
Sejumlah permasalahan tersebut berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan karena tidak taat terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan pertambangan minerba.
BPK juga menemukan potensi kekurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang bersumber dari denda administratif sebesar Rp6,81 triliun.
Risiko pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang bersumber dari area bekas tambang yang belum dilakukan pemulihan lingkungan.
BPK merekomendasikan Gubernur atau Bupati untuk memerintahkan Kepala DLH melaksanakan pengawasan dan menetapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran di bidang lingkungan.
Serta, berkoordinasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM terkait pengawasan di bidang lingkungan hidup dan pertambangan minerba.
Kementerian ESDM mencatat jumlah izin tambang aktif per Februari 2026 mencapai 4.502, turun dari posisi November 2025 sebanyak 4.252 izin usaha.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, jumlah itu terbagi kembali menjadi beberapa jenis izin pertambangan, antara lain; 26 kontrak karya (KK), 74 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), 3.818 IUP, 27 IUP khusus (IUPK), 15 izin pertambangan rakyat (IPR), serta 92 surat izin penambangan batuan (SIPB).
Dari total 3.818 IUP terdapat 1.667 IUP untuk mineral logam dan batu bara (minerba) dan 2.151 IUP mineral nonlogam dan batu bara.
Total 1.667 IUP mineral logam dan batu bara terbagi lagi menjadi 841 jenis mineral logam dan 826 untuk batu bara.
Khusus untuk IUP mineral logam, sebanyak 15 di antaranya merupakan IUP eksplorasi dan 826 di antaranya merupakan operasi produksi.
Untuk IUP batu bara, sebanyak 811 di antaranya merupakan IUP operasi produksi dan 15 sisanya merupakan IUP eksplorasi.(RA)


Komentar Terbaru