JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun aturan mengenai pengenaan bea keluar bagi komoditas batu bara dan emas.

Bahlil Lahadalia , Kementerian ESDM, mengungkapkan pemberlakuan bea keluar untuk ekspor batu bara akan dikenakan ketika harga batu bara melonjak. Sehingga kebijakan ini diharapkan tidak memberatkan para pelaku usaha di sektor tambang.

“Ketika harga batubara itu punya nilai keekonomian yang layak, jangan juga kita memberatkan pengusaha di saat harga batu bara masih sangat rendah. Tetapi kalau harga batu baranya sudah tinggi, untungnya banyak, boleh dong bagi dengan pemerintah,” ujar Bahlil saat ditemui Dunia di Kementerian ESDM, Jumat (18/7).

Bahlil menegaskan apabila harga batu bara global mengalami peningkatan di atas harga keekonomiannya, maka sudah sewajarnya negara mendapatkan pendapatan lebih dari peningkatan harga batu bara tersebut.

“Nanti kita akan buat di harga keekonomian berapa di pasar global, baru kita akan kenakan tarif bea keluar. Artinya kalau harganya lagi bagus, boleh dong sharing dengan pendapatan ke negara,” jelasnya.

Sementara, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut rencana penerapan bea keluar untuk kedua komoditas ini kemungkinan akan diterapkan pada tahun depan dengan menyesuaikan kondisi harga.

“Iya bakal diterapkan (2026). Kalau misalnya diterapkan, diterapkan,” ungkapnya.