Sebagian besar batu bara untuk domestik diserap PLN untuk kebutuhan pembangkit listrik yang dioperasikannya.(Foto/IST)

JAKARTA – Pemerintah menetapkan jumlah kewajiban penyaluran batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) 2019 sebesar 128 juta ton, naik dibanding target tahun lalu 121 juta ton.

Agung Pribadi Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan peningkatan DMO batu bara sejalan dengan peningkatan jumlah produksi yang ditargetkan 490 juta ton, naik 5 juta ton dibanding target pada tahun lalu sebesar 485 juta ton.

“DMO tahun ini 128 juta ton,” kata Agung ditemui di Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (13/2).

Target DMO tahun ini jika dipersetasekan sebesar 26% atauĀ  lebih besar dibandingkan alokasi DMO pada tahun lalu yang ditetapkan sebesar 25%.

Menurut Agung, DMO batu bara sebagian besar akan diserap PT PLN (Persero) untuk memenuhi kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Untuk tahun ini proyeksi serapan DMO untui pembangkit listrik diperkirakan mencapai 95,7 juta ton.

“Sisanya untuk kebutuhan pupuk kertas, dan semen. Sebagian lainnya di ekspor,” ungkapnya.

Jumlah batu bara nasional yang akan diekspor berarti mencapai 362 juta ton.

Data Kementerian ESDM menyebutkan, produksi batu bara dalam empat tahun terakhir sempat naik turun. Pada 2018 tercatat 528 juta ton dan merupakan tahun dengan realisasi produksi terbesar sejak 2014.

Pada 2014, produksi batu bara sebesar 458 juta ton. Produksi naik menjadi 461 juta tonĀ pada tahun berikutnya. Namun turun pada 2016 menjadi 456 juta ton. Tren peningkatan produksi kembali terjadi pada 2017 dengan realisasi mencapai 461 juta ton.

Proyeksi DMO 2019 sebenarnya masih jauh diatas realisasi 2018 atau sebesar 11%. Pada 2018 target ditetapkan 121 juta ton, namun realisasinya hanya 115,29 juta ton.(RI)