JAKARTA – Industri akhirnya mendapatkan harga gas maksimal US$6 per MMBTU setelah PT Perusahaan Gas Negara Tbk menandatangani komitmen kebijakan penetapan harga gas dengan pelanggan industri tertentu sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020. Penandatanganan kesepakatan implementasi Kepmen ESDM 89.K/ 2020 dengan pelanggan untuk area Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi, Surabaya dan Medan melalui mekanisme virtual.

Hingga kini, PGN telah menyelesaikan pembahasan dengan asosiasi industri tertentu pengguna gas bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian mengenai review komersial dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan pelanggan industri, yang akan berlaku mundur sejak 13 April 2020 sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 89.K/2020.

Disaat yang sama PGN juga sedang melaksanakan proses penyelesaian kesepakatan teknis dan Letter of Agreement (LoA) lanjutan dengan produsen di hulu. Untuk pelaksanaan Kepmen 89.K/2020. SKK Migas telah mengalokasikan volume gas bumi dari hulu sebesar 399 BBTUD untuk Grup PGN.

Faris Aziz, Direktur Komersial PGN, mengatakan pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman mencakup 188 pelanggan dari tujuh sektor industri tertentu dan diwakili oleh pelanggan dari enam sales area.

PGN melayani distribusi niaga gas dan transportasi gas. Untuk niaga, PGN menjual gas langsung ke pengguna, sementara transportasi gas PGN menyewakan fasilitas gas. Misalnya seperti yang terjadi pada penyaluran gas untuk pupuk, PGN hanya menjadi transporter. Dari sisi niaga PGN menyalurkannya kepada enam sektor industri yakni kaca, keramik, baja, oleokimia, petrokimia, dan sarung tangan karet. Untuk sektor pupuk berkomitmen langsung dengan produsen.

Penandatanganan secara simbolis ini, turut dihadiri oleh sejumlah asosiasi industri tertentu pengguna gas bumi, di antaranya Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP), Asosiasi Aneka Indusri Keramik Indonesia (ASAKI), Asosiasi Produsen Gelas/Kaca Indonesia (APGI), Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA), dan Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (AKIDA).

“Tentu PGN akan melakukan penyesuaian produk kepada pelanggan sesuai ketentuan yang tertera dalam Kepmen untuk memastikan benefit gas hulu dapat tersalurkan kepada pelanggan di hilir. Sebagai bentuk upaya menjaga kehandalan penyaluran gas, saat ini PGN sedang terus menyelesaikan kesepakatan dengan pemasok terkait ketersediaan alokasi gas,” kata Faris, Jumat (5/6).

Seiring terbitnya Kepmen ESDM 89K/2020 maka untuk semua ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) lama adalah tetap dan tidak ada perubahan. Untuk perubahan yang telah disepakati dalam PJBG, hanya pada ketentuan dari harga gas menjadi sebesar US$6 per MMBTU (plant gate) untuk mewujudkan implementasi aturan pemerintah.

“Kepmen ESDM 89.K tahun 2020, akan berlaku efektif setelah pemasok dari sisi hulu menyelesaikan penandatanganan LoA mengenai pelaksanaan Kepmen ESDM 89K/2020. Dokumen LoA tersebut sebagai amendemen atas ketentuan dalam gas sales agreement dengan pemasok,” ungkap Faris.

Sampai saat ini, PGN telah menandatangani lima dari total 14 dokumen LoA. Dokumen tersebut adalah dasar amandemen atas ketentuan dalam gas sales agreement dengan pemasok hulu untuk jumlah 125,9 BBTUD dari total sejumlah 328,6 BBTUD. Sedangkan, proses pembahasan sembilan LoA pemasok hulu ke PGN masih berlangsung antara SKK Migas dengan para pemasok gas.

“Beberapa waktu lalu, antara PGN dengan sejumlah produsen, salah satunya Pertamina EP, telah menandatangani amandemen PJBG untuk keperluan proyek SSWJ dan pelanggan Medan. Amandemen tersebut akan dilaksanakan secara proporsional, sementara menunggu kepastian dari produsen-produsen lainnya untuk persetujuan amandemen PJBG. Kami langsung menindaklanjuti dalam proses komunikasi dengan pelanggan industri yang berhak mendapat insentif kebijakan tersebut dan sudah berjalan dalam beberapa hari ini,” kata Faris.

Selanjutnya PGN, Pertagas dan Pertagas Niaga, menandatangani LoA dengan Pertamina Hulu Energi Group (PHE) mengenai kesepakatan penyesuaian harga gas dari Wilayah Kerja Ogan Komering, Jambi Merang, Notrh Sumatra Offshore, West Madura Offshore, Lapangan Pondok Tengah, Tambun, dan Pondok Tambun.

Suko Hartono, Direktur Utama Pertagas, mengatakan kebijakan harga gas ini memang akan berdampak cukup signifikan pada operasional dan finansial PGN grup termasuk Pertagas. PGN berkomitmen secara paralel untuk memberikan layanan optimal, khususnya dalam hal ini adalah segera diberlakukannya kebijakan penetapan harga gas US$6 per MMBTU, namun disisi lain juga melaksanakan perhitungan seksama agar pelaksanaan Kepmen ESDM 89.K/2020 tersebut tidak menganggu kinerja PGN dalam membangun infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi ke depannya.

“Dalam rangka mengurangi dampak penurunan pendapatan akibat penurunan harga gas tersebut, internal PGN akan melakukan efisiensi besar-besaran, upaya optimalisasi jaringan infrastruktur sub holding gas dan upaya efisiensi penurunan biaya operasi, serta optimalisasi peluang-peluang komersial lainnya yang tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Suko.(RI)