JAKARTA – PT Vale Indonesia Tbk (INCO), perusahaan tambang nikel asal Brasil, menegaskan divestasi perseroan sudah terintegrasi sesuai Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (UU Minerba).

“Sesuai kesepakatan dengan pemerintah, dalam amendemen kita sudah ada persetujuan yang terintegrasi, jadi 40 persen. Spirit UU Minerba sudah kita ikuti,” kata Nico Kanter, Presiden Direktur Vale di Jakarta, Kamis(9/2).

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 menyebutkan perusahaan tambang, baik yang berstatus kontrak karya maupun izin usaha pertambangan harus mendivestasikan sahamnya ke pihak nasional minimal sebesar 51 persen secara bertahap dalam kurun waktu 10 tahun sejak mulai beroperasi.

Nico menjelaskan, Vale Indonesia adalah pemegang kontrak karya yang sudah diamendemen. Dengan demikian, proses divestasi akan disesuaikan dengan perjanjian yang telah disepakati dengan pemerintah.

Dari total 34 perusahaan kontrak karya, Vale Indonesia menjadi yang pertama menandatangani amendemen kontrak pertambangan. Sesuai UU 4/2009, pemerintah diamanahkan melakukan renegosiasi kontrak dengan perusahaan pemegang KK dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Enam hal pokok dalam renegosiasi yaitu luas wilayah kerja, royalti, pajak dan bea ekspor, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham, penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa dalam negeri, dan masa berlaku kontrak.

“Kita bukan KK, tapi KK yang sudah diamendemen. Artinya, kita sudah mengikuti spirit daripada UU Minerba. itu bedanya. Dalam kontrak amendemen pun kita harus jadi IUPK nantinya. Aturan pemerintah itu kita pasti akan ikuti, itu kan aturan UU. Spirit dari UU Minerba adalah semuanya itu harus jd IUPK, setelah KK. Jadi, sekarang kita masih ada KK amendemen, nantinya tentunya begitu kita akan berakhir kita pasti akan jadi IUPK,” tandas Nico.(RA)