JAKARTA – Dewan Energi Nasional (DEN) mengejar penyelesaian aturan main penetapan dana Cadangan Penyangga Energi (CPE). Jika sudah diterbitkan, maka ada alokasi dana Rp69 triliun – Rp75 triliun yang diperuntukkan untuk membeli energi, membangun infrastruktur maupun untuk menyewa infrastruktur.

Djoko Siswanto, Sekretaris Jendral DEN, menyatakan dana CPE tersebut harus terkumpul secara bertahap hingga tahun 2035. Itu pun ada klausul sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Dana tersebut dioeruntukkan untuk membeli komoditas berupa BBM, minyak mentah dan LPG.

“Komoditas BBM, minyak bumi dan LPG untuk 30 hari,” kata Djoko dalam konferensi pers, Rabu (17/1).

Selanjutnya dana tersebut diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur tangki timbun serta manfaatkan infrastruktur eksisting. “Untuk sewa, manfaatkan yang idle, artinya kan ada tangki di hulu itu bisa untuk tampung crude oilnya,” ungkap Djoko.

Sementara untuk BBM maupun LPG bisa menggunakan infrastruktur yang dimiliki oleh badan usaha. “Bensin dan LPG, ada izin penyimpanan yang diberikan pemerintah bisa disimpan di sana, bayar biaya sewa,” ungkap Djoko.

CPE adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi

kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu. CPE nantinya akan dipergunakan untuk mengatasi kondisi krisis dan darurat energi

Jenis CPE nantinya berupa Minyak Bumi, BBM (bensin), dan LPG. Untuk tahun ini DEN menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) bisa rampung. Kemudian ada identifikasi lokasi CPE serta penyusunan road map CPE. (RI)