JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam terus melanjutkan langkahnya untuk menggugat Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri, serta Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017 tentang tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri hasil pengolahan dan permurnian. Koalisi telah meminta pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memeriksa mekanisme atau proses penyusunan kebijakan baru pemerintah di sektor mineral tersebut.

Ahmad Redi, Pakar Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanegara, mensinyalir ada dugaan maladministrasi, yaitu terkait tahapan pembentukan Permen yang tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011

“Dan, indikasi tiadanya keterlibatan publik dalam penyusunan Permen. Mengingat Permen diterbitkan secara seketika setelah PP 1/3017 yang menjadi peraturan induknya terbit,” kata Ahmad Redi kepada Dunia Energi, Selasa (24/1).

Koalisi sebelumnya menyatakan akan mengajukan uji materi terhadap kedua peraturan tersebut yang dianggap melanggengkan jual beli tanah air (mineral yang belum diolah dan dimurnikan di dalam negeri) ke Mahkamah Agung (MA).

Uji materil ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain karena izin ekspor mineral mentah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia yang memandatkan pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
Koalisi tersebut terdiri dari gabungan individu dan lembaga, yakni Ahmad Redi, Marwan Batubara, Fahmy Radhi, Yusri Usman, Berly Martawardaya, PWYP Indonesia, Jatam, Kahmi, Pushep, LBH Bogor, LBH Depok, Fitra, Walhi NTB, Walhi Babel, KA Kammi, Energy World Indonesia, Indonesia Global Justice, Article 33 Indonesia, IHCS, Swandiri Institute Kalbar.
Menurut Ahmad Redi, Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam sudah melaporkan dugaan maladministrasi penyusunan Permen ESDM 5/2017 dan Permen ESDM 6/2017 ke ORI, Senin (23/1).
“ORI sudah sudah menerimanya. Kami juga langsung bertemu dengan Pak Alamasyah, Komisioner/anggota ORI,” tandas Ahmad.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) pada Sabtu (21/1) telah memberikan penjelasan seputar terbit aturan baru tersebut. Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, mengakui jika dicari-cari celah kekurangan terhadap terbitnya aturan baru yang diterbitkan pemerintah pasti akan ditemukan.

“PP sudah terbit, permen sudah terbit. Kalau mau dicari celahnya, maka pasti ketemu. Tapi apakah kita mau bersama-sama melihat PP dan Permen merupakan cara memperbaiki keadaan. Alangkah baiknya, jika kita bersama-sama mencari cara untuk memperbaiki ini,” kata Arcandra.(RA)