JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk tetap melanjutkan pemasangan alat ukur monitoring lifting migas atau flow meter.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM,  menegaskan untuk bisa melaksanakan pemasangan flow meter maka SKK Migas harus bisa memilih kontraktor yang kredibel dan memiliki pengalaman dalam melaksanakan pekerjaannya.

“Lah iya yang dapat pemenangnya siapa. yang tidak pernah pasang alat,” kata Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (10/6).

Arcandra mengatakan Kementerian ESDM sebagai regulator telah memberikan amanat kepada SKK Migas selaku pelaksana agar menuntaskan kewajiban pemasangan flow meter tersebut. Namun berdasarkan rencana program yang disampaikan ke Kementerian ESDM, maka pemasangan dan penggunaan flow meter seharusnya sudah bisa dilaksanakan pada tahun ini.

Selain itu, Arcandra menekankan agar proses seleksi pengadaan flow meter harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ini harus jalan. harus di pasang tahun ini. kita kan regulator, cara masangnya terserah, siapa kontraktor terserah. Tapi ini malah GE aja kalah. entah kalah atau dikalahkan,” kata Arcandra.

Karena bagian dari program SKK Migas, pengadaan flow meter sendiri menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Untuk itu pengadaannya pun melalui proses lelang.

Dalam dokumen berita acara hasil pelelangan dengan nama paket kegiatan Pembangunan sistem monitoring produksi dan lifting minyak bumi berbasis online real time pada tanggal 24 Februari 2017 dimenangkan oleh PT Global Haditech dari sembilan perusahaan yang mengikuti tender.

PT Global Haditech dinyatakan sebagai pemenang tender karena dinilai telah memenuhi berbagai syarat termasuk syarat administrasi, teknis serta harga penawaran yang sesuai dengan batasan yang ditetapkan yakni sebesar Rp 58.190.000.000 atau 97% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 59.547.907.296.

Kewajiban pemasangan flow meter sudah diamanatkan oleh undang-undang yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time Pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada 25 November 2016.

Penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilaksanakan oleh SKK Migas atau menggunakan flow meter yang sudah tersedia sepanjang memenuhi persyaratan teknis yang berlaku. Tujuan pemasangan flow meter untuk untuk akuntabilitas dan transparansi pemroduksan minyak dan pengawasan jumlah produksi minyak bumi secara real time.

Pemasangan flow meter menuai kontroversi. Pasalnya, sejak pemasangan dimulai pada 2017. kini program tersebut dihentikan oleh SKK Migas lantaran alat yang digunakan dianggap tidak memenuhi harapan.

Dwi Soetjipto, Kepala SKK Migas, mengatakan saat ini pemasangan flow meter masih dihentikan sambil menunggu proses hukum yang dilalui lantaran perusahaan yang memenangkan tender pengadaan dan pemasangan flow meter justru menggugat SKK Migas ke Arbitrase karena SKK Migas dianggap telah menyalahi kontrak.

“Kami ikutin saja jalur hukum. karena flow meter tidak perform, ya kami test test. Akurasinya enggak sesuai yang diharapkan. Kita lihat nanti, ikutin saja, karena sudah masuk ke ranah hukum jadi kita ikuti prosesnya saja,” kata Dwi.(RI)