JAKARTA – PT Pertamina (Persero) tetap optimistis penandatanganan kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) Blok Rokan bisa dilakukan pada tahun ini. Pertamina akan mengambil alih pengelolaan Blok Rokan, pasca berakhirnya kontrak PT Chevron Pacific Indonesia pada 2021.

“Ya pokoknya bulan ini, sebelum akhir tahun. Kami upayakan semua akhir tahun, supaya enggak ada beban lagi,” kata Syahrial Mukhtar, Sekretaris Perusahaan Pertamina saat ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Senin (17/12).

Menurut Syahrial, penandatanganan kontrak Blok Rokan hanya tinggal menyisakan masalah administrasi dan kesiapan perusahaan baru yang  dibentuk Pertamina untuk menjadi operator.

“Iya (tinggal bentuk anak usaha), jadi nanti untuk signing kan perusahaan baru. Blok Rokan itu kan besar, jadi harus dikelola satu unit yang fokus menangani,” ungkap Syahrial.

Biaya pembayaran signature bonus atau bonus tandatangan serta pembayaran jaminan komitmen kerja pasti (KKP) sudah tidak lagi menjadi masalah seiring dana segar hasil dari penerbitan global bond yang diterbitkan Pertamina beberapa waktu lalu.

Pertamina mendapatkan tambahan dana mencapai US$750 juta hasil penerbitan global bond. Untuk bonus tanda tangan, Pertamina harus membayar US$785 juta serta pembayaran jaminan KKP 10% dari US$ 500 juta atau US$ 50 juta.

Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengatakan penandatanganan kontrak Blok Rokan hanya tinggal menunggu inisiatif Pertamina dalam menyelesaikan syarat administrasi kontrak.

Pertamina sudah berjanji bahwa pembayaran bonus tanda tangan akan dilakukan pada pekan ini.

“Kan tunggu bayar dulu (signature bonus). Kalau tidak salah dia mau bayar 21 Desember 2018,” kata Djoko.(RI)