PEMERINTAH memberikan perhatian terhadap pengamanan objek vital nasional (obvitnas), khususnya di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM). Obvitnas ESDM adalah kawasan atau lokasi, bangunan atau instalasi dan atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis di bidang ESDM. Obvitnas bidang ESDM terdiri atas subbidang minyak dan gas bumi, subbidang ketenagalistrikan, subbidang mineral dan batubara dan subbidang energi baru, terbarukan dan konservasi energi.

Obvitnas yang bersifat strategis memenuhi salah satu, sebagian atau seluruh yang mempunyai ciri-ciri dapat menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari, ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan, kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional serta terganggunya penyelenggaraan pemerintah negara. Karena itu, Kementeran ESDM menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2017 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada 11 Januari 2017. Pengamanan obvitnas, selain tanggungjawab pengelola obvitnas, juga melibatkan pemangku kepentingan lainnya, yaitu Polri dan TNI.

Sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI adalah alat pertahanan NKRI, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP), dan mengamankan obvitnas yang bersifat strategis.

Peran TNI dalam mendukung pengamanan obvitnas strategis memang sangat diperlukan untuk membantu Polri dan pengelola obvitnas. Hal ini diimplementasikan dari kerja sama pengelola obvitnas di sektor ESDM, terutama BUMN energi, oleh Mabes TNI, Kementerian ESDM, dan BUMN terkait. Pelaksanaan pengamanan obvitnas strategis dilapangan dilakukan oleh Kodam dan kesatuan teritorial di bawahnya.

Salah satu yang Kodam yang melaksanakan pengamanan obvitnas strategis adalah Kodam I/Bukit Barisan. Untuk mengetahui lebih jauh kebijakan pengamanan obvitnas di sektor ESDM di wilayah Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat, berikut wawancara wartawan Dunia-Energi Dudi Rahman dengan Panglima Kodam I/Bukit Barisan Mayor Jenderal Mohamad Sabrar Fadhilah. Wawancara dilakukan dalam suasana santai di rumah dinas Pangdam I/Bukit Barisan di Jalan Sudirman, Medan, Selasa (1/1) pekan lalu. Berikut petikannya.

Bisa Anda jelaskan bagaimana dukungan TNI di wilayah Kodam I/Bukit Barisan dalam pengamanan objek vital nasional (obvitnas), strategis terutama di sektor ESDM?
Saya kira begini, pengamanan objek vital nasional (obvitnas) tentu mendasari Undang-Undang No 34 Tahun 2004 kemudian juga dijabarkan dalam tugas kami. Ada tugas operasi militer untuk perang, ada operasi militer selain perang. Di dalam operasi militer selain perang ada jabarannya salah satunya membantu pemda, membantu kepolisian. Ada lagi penguatannya adalah MoU antara panglima TNI dan Kementerian. Ada lagi PKS pada tingkatan kepala staf angkatan khususnya TNI, juga kepada Kementerian dan beberapa BUMN.

(foto: A Tatan Rusandi/Dunia-Energi)

Apa saja yang dilakukan TNI?
Banyak hal yang sudah dilakukan. Pada prinsipnya jika TNI AD khususnya bisa membantu, kami siap dalam bentuk apapun. Artinya, tenaga atau personil, memberi bantuan pendidikan, ikut bekerjasama dalam membangun infrastruktur yang dianggap sulit bagi BUMN ataupun pengembang. Kami siap membantu. Sudah banyak yang kami lakukan, bahkan kami sedang menjajaki permohonan kalau tidak salah dari PT Pertamina.

Di daerah mana?
Di Siak, Riau. Intinya, dia (Pertamina) sudah membangun fasilitas produksi minyak dan gas bumi, tetapi prasarana jalan menuju lokasi dalam kondisi jalan yang rusak, kurang baik. Mereka sudah berbicara secara teknis. Mereka yang meminta kepada kami membantu memperbaiki atau merehab sarana yang sudah ada sebelumnya tapi sekarang dalam kondisi rusak karena cuaca hujan dan sebagainya. Nah, (kerjasama) ini dalam penjajakan. Sesuai tugas pokok yang didasari adanya MoU dan PKS di antara pimpinan, tentu bisa kita tindaklanjuti.

(foto: A Tatan Rustandi/Dunia-Energi)

Apa yang akan dilakukan Kodam I/Bukit Barisan terkait prasarana jalan menuju area produksi Pertamina di Siak?
Mereka meminta bantuan kerjasama memperbaiki kondisi jalan yang sekarang rusak. Prosesnya begini, mereka mengajukan kemudian kami akan survei. Kami akan ada perjanjian lebih teknis, misalnya apa yang dilakukan, berapa lama, mampukah kami. Dari hasil survei itu tingkat kesulitan di daerah apa, kemudian bagaimana tanggapan masyarakat di sana. Itu yang kami tinjau. Dari situ ditarik yang kami punya apa sih, kekuatan saya bagaimana, dan seterusnya sehingga dari situ baru ok bisa dikerjakan lebih detail lagi.

Berarti butuh survei dari sisi kelayakan, baik oleh Kodam I/Bukit Barisan maupun Pertamina?
Ya, itu contoh yang baru. Yang lama-lama juga sudah ada pengamanan. Yang bidang pengamanan saja ada. Mungkin sudah tahu juga ada beberapa jalur pipa gas di Palembang. Memang tak bisa disamakan dari satu tempat ke tempat lainnya. Banyak aspek, sosial masyarakat juga, kondisi lingkungan yang perlu ditata jauh-jauh hari, dan kondisi geografisnya.

Bagaimana mengimplementasikan MoU yang disepakati di level pimpinan oleh Kodam dan komando teritorial di bawahnya?
Sesuai permintaan dari BUMN. BUMN mau minta, makanya mari kita diskusi dulu. Misalnya mau minta A,B,C,D,E,F, G. Dari A–G, oh kalau A ini saya tak mampu misalnya. Ini perlu kita lapor dulu ke atas, perlu penguatan. Itu yang dibicarakan. B,C,D,E,F,G bisa karena saya punya kemampuan dan kekuatan. Itu juga menjadi bagian yang dibicarakan tentu harapannya supaya sama-sama tidak mengecewakan hasilnya. Bagi BIMN sesuai harapannya kami bisa lakukan, bagi kami jadi tidak kedodoran.

(foto: A Tatan Rustandi/Dunia-Energi)

Bagaimana dengan kebijakan pelibatan prajurit TNI dalam pengamanan di BUMN?
Boleh, ada kerja samanya. Kami tugaskan atas permintaan, kita juga lapor mereka ada permohonan misalnya satu atau dua orang yang aktif, tapi kita lapor. Apalagi yang tak aktif, lebih boleh lagi. Artinya tak aktif itu begini, menjelang pensiun biasanya mereka minta untuk jadi satpam atau mereka punya keahlian tertentu dipekerjakan di sana. Banyak kondisi sekarang ini ada beberapa pamen yang punya keahlian tertentu tapi di jalur militernya merasa sudah tak bisa maju, mengajukan untuk permohonan berhenti masuk ke BUMN seperti Pertamina, juga ada PT KAI. Dua kaki itu untuk sementara, di coba dulu. Nanti mereka memilih, diberi kesempatan enam bulan atau setahun (saya lupa) mereka untuk coba dulu disana. Yang saya tahu, mereka diberi kesempatan dulu, “silakan mencoba di sana”. Setelah dicoba oke, setuju dan seterusnya. Buat TNI juga bukan hal yang gampang artinya dia juga mesti menmengubah kebiasaan yang dulu mungkin kalau kepada tentara bisa perintah dengan jelas sekarang kalau dengan sipil ada kesulitan, disuruh ini belum jalan. Ada juga yang masih gaya tentara tidak diterima di situ misalnya.

Mengapa BUMN, khususnya Pertamina, menggandeng personel TNI sebagai mitra untuk ikut membantu pengamanan wilayah operasi atau fasilitas produksi perusahaan?
Itu silakan dinilai sendiri, saya tak berani berkomentar. Tapi memang dari kacamata saya, ini simbiosis mutualistis. Kami juga mungkin tempatnya, makin ke atas kan perwira makin mengerucut, tak ada tempat tapi mereka masa dinasnya masih panjang, usianya masih panjang, badannya masih sehat. Karena tak ada tempat, yang bersangkutan juga bersedia– dan mungkin punya keahlian dibidang itu– paling menguntungkanlah. (DR)