JAKARTA — Wacana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Energi oleh Kementerian ESDM menuai sorotan. Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) mengingatkan agar Rancangan Perpres BLU Energi tidak bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sekretaris CERI Hengki Seprihadi mengatakan, prinsip utama pembentukan BLU Energi adalah memberikan kepastian pasokan energi primer bagi pembangkit PT PLN (Persero) dan Independent Power Producer (IPP).
“Pembentukan BLU Energi jangan sampai justru menciptakan monopoli baru atau menghilangkan kesempatan pelaku usaha lain untuk bersaing secara sehat, transparan dan fair,” ujar Hengki, Rabu (2/9/2026).
CERI mencermati rencana perubahan fungsi BLU Tekmira. Lembaga yang selama ini fokus pada pengujian, penelitian dan pengembangan teknologi mineral dan batubara disebut akan diperluas hingga bisa berdagang batubara dan gas, bahkan mengelola tambang batubara.
Menurut Hengki, jika BLU Energi masuk ke rantai perdagangan, harus ada batasan dan mekanisme yang jelas. Apalagi saat ini PLN sudah memiliki PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) untuk pengadaan batubara, gas dan BBM.
“Yang harus dijaga adalah jangan sampai terjadi benturan kepentingan karena BLU Energi nantinya juga menjadi pelaku usaha sekaligus berhadapan dengan pemilik tambang atau sumber gas,” tegasnya.
CERI berharap pemilik tambang dan pemasok gas tetap punya kesempatan yang sama menawarkan produk ke PLN dan IPP tanpa diskriminasi. Pemerintah juga diminta memastikan Perpres BLU Energi selaras dengan UU No 5/1999 serta prinsip efisiensi dan transparansi.(RA)




Komentar Terbaru