JAKARTA – Dua proyek migas besar akhirnya mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan. Proyek Migas Non Konvensional (MNK) di Rokan dan pengembangan Padang Pancuran di Jambi Merang.

Djoko Siswanto, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), mengungkapkan persetujuan ini jadi langkah penting sebelum kegiatan lainnya bisa dilanjutkan. Ini membuktikan pemerintah membuka pintu seluasnya bagi pengembangan potensi migas. Namun dengan tetap harus mengikuti kaidah keberlanjutan lingkungan sesuai syarat penerbitan PPKH.

“Alhamdulilah, malam ini Kemenhut kembali ke Jakarta dan berkenan tanda tangan PPKH untuk Pengeboran MNK Rokan dan Pengembangan Pengeboran Padang Pancuran,” kata Djoko dalam keterangannya kepada Dunia Energi, Kamis malam (27/8).

Adapun surat atau persetujuan PPKH yang diterbitkan yakni SRT-0629/SKKIH2000/2026/S9 untuk MNK Kelok dan Gulamo serta surat bernomor SRT-0590/SKKIH2000/2026/29 untuk PPC Phase 1 Pengembangan Regional 1 Jambi Merang (Padang Pancuran).

Kontrak MNK Rokan sendiri baru saja diteken. Ini jadi kontrak pertama shale oil yang ada di Indonesia dengan potensi cadangan yang bisa diproduksikan mencapai 11 miliar-an barel shale oil.

Sementara pengembangan Padang Pancuran di Jambi Merang diprediksi punya potensi cadangan yang siap dikembangkan mencapai 1,4 miliar barel.

“Giant discovery di Jambi Merang itu bisa pontentially up to 1,4 miliar barel. Sangat besar,” kata Oki Muraza Wakil Direktur Utama Pertamina disela rapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (26/8).