JAKARTA – Dalam beberapa pekan terakhir pembahasan tentang Revisi Undang-Undang Migas (RUU MIgas) kembali mencuat. Sama seperti rezim-rezim sebelumnya kali ini DPR kembali berinisiatif untuk segera menetapkan UU Migas yang baru.

Ahmad Erani Yustika, Sekretaris Jendral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pemerintah saat ini belum membahas kelanjutan RUU Migas bersama DPR, termasuk tentang Badan Usaha Khusus (BUK) yang diusulkan. Dia menegaskan bahwa RUU Migas memang menjadi inisiatif DPR. “Iya sepertinya (inisiatif DPR),” kata Erani singkat saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (21/8).

Delapan fraksi DPR RI menyatakan setuju terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Fraksi-fraksi memberikan sejumlah catatan yang menekankan pada beberapa aspek, antara lain penataan kelembagaan migas, pemenuhan kebutuhan domestik, pengelolaan penerimaan migas, serta penguatan manfaat bagi daerah penghasil untuk menjadi perhatian dalam pembahasan tahap berikutnya. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke- 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (18/8).

Salah satu poin utama RUU Migas adalah transformasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Sebenarnya pembahasan BUK dalam RUU Migas bukan kali ini mencuata. Pada periode Presiden Joko Widodo dua periode lalu dan kepemimpinan Ignasius Jonan dan Arifin Tasrif sebagai Menteri ESDM juga sudah dibahas RUU Migas. Namun pembahasannya terhenti ketika menetapkan siapa yang akan menjadi BUK Migas. Apakah membentuk badan baru, menjadikan SKK Migas sebagai BUK atau menjadikan Pertamina sebagai BUK Migas.

Setelah ditetapkan dalam rapat paripurna RUU Migas tidak serta merta menjadi undang-undang. Ada proses pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM). Proses inilah biasanya terjadi tarik menarik kepentingan politik. Sama seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya.