JAKARTA – Pemerintah ternyata sedang menyiapkan langkah serius dalam menjaga ketersediaan pasokan batu bara dan gas bumi bagi pembangkit listrik. Dunia Energi mendapatkan informasi terbaru adanya Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyediaan Batubara dan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum oleh Badan Layanan Umum (BLU) Sektor Energi. Artinya nanti pemerintah akan menetapkan ataupun membentuk BLU sektor energi yang bertugas untuk mengendalikan alur distribusi batu bara dan gas untuk pembangkit listrik.

Dalam Rancangan Perpres terungkap bahwa menteri menugaskan BLU sektor energi untuk pemenuhan pasokan batubara dan gas bumi. Hal itu terungkap dalam pasal 3 ayat 5 draf Perpres.

Adapun dalam pasal 4 disebutkan beberapa tugas dari BLU sektor energi meliputi rekonsiliasi kebutuhan batubara dan gas, perencanaan kebutuhan, pengadaan, distribusi, pengelolaan pasokan, dan menjaga keberlanjutan pasokan.

Dalam praktiknya, BLU bahkan dapat membeli batubara dan gas, kemudian menjualnya kepada pembangkit, melakukan distribusi dan konsolidasi pengiriman, serta bekerja sama dengan pihak terkait. Hal itu ditulis dalam pasal 4 ayat 1.

Pasal 7 draf perpres menyebutkan nantinya pembangkit listrik tidak lagi melakukan kontrak dengan para produsen batubara maupun gas bumi tapi dengan BLU sektor energi. Pada pasal 7 ayat 3 ada aturan dimana pengadaan batubara dan gas bumi dilaksanakan dengan mempertimbangkan harga yang ditetapkan oleh Menteri dan keandalan pasokan.

Dalam pasal 8 diatur tentang mekanisme pengadaan batubara dan gas bumi. Untuk batubara, BLU dapat membeli langsung dari pemegang izin pertambangan atau izin pengangkutan dan penjualan. Bahkan, rancangan membuka kemungkinan batubara berasal dari tambang yang dikelola BLU sendiri.

Untuk gas bumi, sumbernya antara lain alokasi gas domestik berdasarkan penetapan Menteri, pembelian dari badan usaha niaga migas dan sumber lainnya. BLU bisa membuat kontrak jangka panjang dan spot serta membentuk stok nasional.

Dengan demikian, BLU tidak hanya bertugas membeli sesuai kebutuhan bulanan, tetapi dapat menjadi instrumen pemerintah untuk mengamankan pasokan dalam jangka panjang sekaligus mengantisipasi gangguan pasokan.

Rancangan Perpres mengatur bahwa pengelolaan pasokan dilakukan melalui cadangan operasi pembangkit untuk menjamin kesinambungan pasokan.

Kemudian, keberlanjutan pasokan dapat dilakukan melalui pengelolaan cadangan, diversifikasi sumber, pengalihan pasokan antarwilayah atau antarpembangkit, percepatan pengadaan saat terjadi gangguan, pengendalian distribusi berdasarkan prioritas pembangkit. Ini menunjukkan BLU nantinya berfungsi seperti pengelola supply chain energi untuk pembangkit. Untuk gas nantinya BLU tidak hanya mengatur untuk gas pipa tapi juga LNG.

Dalam pasal 12 rancangan Perpres diatur BLU dapat bekerja sama dengan badan usaha maupun BLU lainnya. adapun kerja sama dapat mencakup jual beli, penyaluran dan pengangkutan, penyimpanan serta fasilitas pembiayaan. Aturan ini menunjukkan bahwa BLU tidak harus memiliki seluruh infrastruktur sendiri. Modelnya memungkinkan pemanfaatan perusahaan/infrastruktur yang sudah ada.

Dalam pasal 14 tertulis bahwa BLU bisa melakukan hedging guna menghadapi risiko perubahan harga batubara dan gas.

Jika terjadi keadaan kahar atau keadaan darurat energi yang ditetapkan pejabat berwenang, BLU dapat melakukan langkah luar biasa untuk menjaga keandalan pasokan berdasarkan arahan Menteri. Jadi, BLU dirancang memiliki fleksibilitas lebih besar ketika terjadi krisis pasokan.

Dalam rancangan Perpres ditetapkan bahwa kontrak lama tidak otomatis berubah atau tidak berlaku surut. Sehingga kontrak penyediaan batubara yang sudah ada tetap berlaku sampai kontrak tersebut berakhir. Demikian juga penetapan alokasi, pemanfaatan, dan harga gas bumi yang sudah ada tetap berlaku sampai berakhirnya penetapan tersebut.