JAKARTA – Setelah sebelumnya Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan rencana perluasan kawasan tebu, jagung, dan ubi hingga 2 juta hektare sebagai bahan baku bioetanol, satu minggu kemudian Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan sekitar 5,67 juta hektare (ha) kawasan hutan sebagai areal yang dapat diajukan untuk perizinan berusaha mencakup ketahanan pangan, energi, Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), dan jasa lingkungan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sama sekali tidak belajar dari pengalaman membuka food estate dari era Orde Baru hingga era Jokowi yang selalu gagal dan menimbulkan kerusakan ekologis.

Menurut WALHI, pengalaman proyek pangan dan energi skala besar di berbagai wilayah di Indonesia menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada status legal formal suatu bidang tanah. Apalagi jika skema yang digunakan adalah perizinan usaha, yang mana tentunya akan lebih menguntungkan korporasi dibandingkan dengan masyarakat. Konflik kemudian dapat muncul ketika tanah yang secara administratif dianggap tersedia ternyata merupakan tanah ulayat, ruang hidup, sumber pangan, wilayah berburu, berkebun, menggembala, serta ruang budaya masyarakat adat yang memiliki fungsi ekologis, nilai budaya, ekonomi, sosial dan politik.

“Kita sudah melihat bagaimana pembangunan food estate atau kebun pangan skala besar di Kalimantan Tengah dari era Presiden Soeharto hingga Jokowi meninggalkan jejak kerusakan lingkungan pada ekosistem gambut akibat pembukaan lahan. Kegagalan ini bukan hanya soal kegagalan panen yang kemungkinan besar kembali terjadi, tapi juga kerugian besar apabila proyek ini akhirnya mengubah bentang alam dalam skala besar sehingga memperparah krisis dan melahirkan bencana ekologis,” kata Musdalifah, Pengkampanye Pangan dan Ekosistem Esensial WALHI.

Pengalaman masyarakat di Papua Selatan baru-baru ini harusnya bisa menjadi peringatan serius. WALHI sebelumnya mendokumentasikan rencana pelepasan kawasan hutan seluas 486.939 hektare untuk mendukung kawasan pangan, energi, dan air di Merauke. Dari luasan tersebut, berdasarkan analisis WALHI, sekitar 265.208 hektare merupakan hutan alam. WALHI memperkirakan perubahan kawasan tersebut untuk perkebunan tebu, cetak sawah, dan perkebunan sawit berpotensi melepaskan sekitar 140–299 juta ton CO₂. Begitu juga yang terjadi di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, di mana terjadi konflik antara masyarakat adat Umalulu dan Rindi dengan perkebunan tebu PT Muria Sumba Manis.

“Bagi masyarakat adat di Papua, NTT, Kalimantan serta wilayah lainnya, hutan dan tanah merupakan bagian dari sistem kehidupan yang menyediakan pangan, bahan kebutuhan sehari-hari, ruang berburu dan berkebun, sekaligus menyimpan sejarah serta identitas komunitas. Ketika ruang-ruang tersebut dikonversi menjadi perkebunan monokultur untuk pengembangan bioetanol, dampaknya bukan sekadar perubahan penggunaan lahan, melainkan akan berdampak serius terhadap perubahan sistem pangan, hubungan sosial, kebudayaan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat,” tambah Ifa.

Ironisnya, di kawasan pengembangan PSN energi dan pangan di Merauke saat ini juga terjadi karhutla. Analisis WALHI dari Januari-Agustus 2026 menemukan setidaknya ada 807 titik panas yang tersebar di area tersebut. Situasi ini seharusnya memperlihatkan risiko yang seharusnya diperhitungkan pemerintah sebelum memperluas perkebunan tebu untuk kepentingan bioetanol. Namun, ternyata hal ini tidak membuat pemerintah belajar dan malah terus melanggengkan perusakan ekologis yang terjadi.

“Pemerintah sungguh tidak punya sense of crisis terhadap situasi yang sedang dihadapi rakyat. Di tengah persoalan kebakaran hutan dan lahan yang belum terselesaikan, pemerintah justru mendorong pembukaan jutaan hektare lahan untuk proyek pangan dan energi skala besar. Ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana keberpihakan dan hati nurani pemerintah ketika rakyat masih harus menanggung dampak karhutla dan satwa kehilangan habitatnya? Alih-alih memastikan keselamatan rakyat dan memulihkan lingkungan yang telah rusak, pemerintah justru membuka ruang bagi ekspansi perkebunan pangan dan energi dengan luasan setara sekitar 85 kali luas DKI Jakarta,” ujar Umi Ma’rufah, Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI.

“Label energi baru, biofuel, bioetanol atau energi terbarukan tidak otomatis membuat sebuah proyek menjadi berkelanjutan dan berkeadilan. Jika bahan bakar nabati diproduksi melalui pembukaan hutan, penguasaan tanah masyarakat, penghilangan sumber pangan, penggunaan air secara besar-besaran, serta konflik agraria, maka transisi energi tersebut justru berisiko memindahkan beban ekologis dan sosial dari sektor energi fosil ke sektor perkebunan. Ini adalah solusi palsu yang tidak sesuai dengan tujuan utama transisi energi berkeadilan, dan justru memperparah kondisi krisis yang ada,” tutup Faisal Ratuela, Pengkampanye Transisi Energi Berkeadilan WALHI.(RA)