JAKARTA – Perusahaan migas asal Thailand diketahui telah kembali menaruh minatnya untuk berinvestasi sektor hulu migas. Manajemen PTT Thailand Indonesia bersama manajemen PTT Thailand dari Bangkok melakukan kunjungan ke SKK Migas.

Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut rencana PTT Thailand untuk kembali berinvestasi di Indonesia setelah pemerintah mencabut moratorium investasi terhadap perusahaan energi asal Thailand tersebut.

Djoko Siswanto, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) mengatakan, kedatangan manajemen PTT Thailand tersebut merupakan bagian dari proses lanjutan setelah pemerintah dan PTT menyepakati pencabutan moratorium investasi.

“Manajemen PTT Thailand Indonesia dan Manajemen PTT Thailand Bangkok, datang ke kantor SKK Migas sebagai tindak lanjut rencana PTT Thailand untuk berinvestasi kembali di Indonesia setelah moratorium dicabut,” ujar Djoko dalam keterangannya kepada Dunia Energi, Jumat (21/8).

Djoko berharap proses investasi tersebut dapat berjalan cepat dan lancar sehingga komitmen investasi PTT Thailand segera direalisasikan di Indonesia.

“Mohon doa berjalan lancar, aman dan cepat sehingga investasi cepat terlaksana,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah menyepakati pencabutan moratorium investasi PTT Thailand setelah perusahaan memenuhi kewajibannya terkait kompensasi kasus tumpahan minyak Montara.

Kembalinya PTT Thailand ke Indonesia tidak terlepas dari penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara yang terjadi pada 2009. Insiden tersebut bermula dari kebocoran pada sumur Montara di Laut Timor yang dioperasikan anak usaha PTT, PTTEP Australasia.
Kebocoran tersebut berlangsung selama berbulan-bulan dan menjadi salah satu insiden pencemaran minyak yang mendapat perhatian luas di kawasan Laut Timor.

Kasus Montara kemudian berkembang menjadi sengketa panjang antara pemerintah Indonesia, masyarakat terdampak di Nusa Tenggara Timur dan PTTEP. Pemerintah Indonesia pada 2017 bahkan mengajukan gugatan sekitar US$2 miliar terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat tumpahan minyak tersebut.

Dalam perkembangannya, PTTEP menyepakati pembayaran kompensasi sebesar A$192,5 juta kepada masyarakat terdampak, khususnya petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur. Penyelesaian kompensasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah Indonesia untuk membuka kembali pintu investasi PTT di Indonesia. (RI)