JAKARTA – Suntikan dana dari pemerintah kepada PT PLN (Persero) pada tahun ini dinilai wajar menyusul makin besarnya utang dan beban PLN, terlebih di masa pandemi Covid-19. Pada 2017, PLN mencatatkan kompensasi sebesar Rp7,46 triliun yang baru dibayar pemerintah pada 2019. Dana kompenasi pada 2018 sebesar Rp23,17 dan pada 2019 sebesar Rp22,25 triliun, total dana kompensasi pada 2018 dan 2019 sebesar Rp 45,42 triliun, yang baru akan dibayar pada 2020.

“Pembayaran dana kompensasi dari APBN 2020 itu dimasukkan dalam anggaran program PEN akibat dampak pademi Covid-19,” kata Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada kepada Dunia Energi, Kamis (4/6).

Selain dana kompensasi Rp45,42 triliun, PLN juga memperoleh PMN sebesar Rp5 triliun. Tambahan PMN itu masih wajar lantaran PLN menjalankan berbagai penugasan pemerintah dengan biaya yang tidak kecil. “Untuk mencapai 100% rasio eletrifikasi, yang kini sudah mencapai 98,3%, PLN harus membangun pembangkit listrik, jaringan distribusi dan transmisi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal),” ungkap Fahmy.

Selama ini, sumber dana yang digunakan PLN adalah sumber dana eksternal, utamanya dari global bond. Penambahan PMN diharapkan dapat memperbaiki rasio utang dibanding modal sendiri (debt to equity ratio).

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, sebelumnya mengatakan untuk pemulihan ekonomi juga mencakup pada BUMN, yang terkena juga dampak Covid-19 dan peranannya penting bagi perekonomian dan masyarakat. Covid-19 telah mempengaruhi BUMN dari sisi demand atau permintaan listrik sehingga mempengaruhi kondisi perusahaan.

Dukungan yang diberikan pemerintah  berupa tambahan dana terdiri dari Penyertaan Modal Negara (PMN), pembayaran subsidi listrik serta kompensasi atas tidak naiknya tarif listrik dalam lima tahun terakhir. Ada pun rincian dukungan tersebut terdiri dari subsidi sebesar Rp3,46 triliun, kemudian kompensasi mencapai Rp45,42 triliun serta PMN sebesar Rp5 triliun sehingga total dukungan dana PNM mencapai Rp53,88 triliun.

Menurut Sri Mulyani, sebelumnya pemerintah sudah menyiapkan pembayaran PMN, subsidi dan sebagian dari keseluruhan total kompensasi yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 54 Tahun 2020. Namun setelah melalui pembahasan dengan Menteri BUMN Erick Thohir dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diputuskan pemulihan ekonomi, untuk BUMN yang sudah mendapatkan dukungan yang tertulis Perpres 54 dilakukan beberapa tambahan,  termasuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga total dukungan Rp48,88 triliun di luar PMN.

“PLN akan mendapatkan dana kompensasi dari tarif listrik tidak naik lima tahun Rp 48,8 triliun dan kemudian PMN Rp5 triliun sudah ada di Perpes 54 tahun 2020,” kata Sri Mulyani.(RI)