JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bebas Sofyan Basir, mantan direktur utama PLN dalam kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Senin (4/11). Namun, nasib Sofyan masih harus menunggu langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selanjutnya.

DR Dian Puji Simatupang, SH.MH, Ketua Program Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengatakan Sofyan Basir wajib direhabilitasi apalagi jika putusan pengadilan memerintahkan terdakwa dipulihkan harkat dan martabat kehormatannya.

“Mengenai kembali ke posisi semula menurut saya bergantung pada Menteri BUMN selaku RUPS, apakah kembali mempercayakan kedudukan DIrut PLN kepada beliau atau mempercayakan posisi lain kepadanya,” ujar Dian kepada Dunia Energi, Senin (4/11).

Menurut Dian, status Sofyan Basir akan diketahui menunggu sikap KPK, apakah langsung mengajukan kasasi ke MA atas putusan bebas ini atau tidak. Jika tidak, berarti putusan telah berkekuatan hukum tetap dan terdakwa diberikan rehabilitasi nama baik dan kehormatannya sesuai dengan Undang-Undang dan putusan tersebut.

“Statusnya harus bebas demi hukum sejak putusan selesai dibacakan majelis hakim,” kata Dian.

Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Pertmbangan Industri Strategi dan Media Kementerian BUMN mengatakan, proses hukum dan putusan peradilan yang telah berjalan harus dihargai.

“ā€ˇPujisyukur bahwa pak Sofyan memang tidak bersalah dengan pembuktian yang benar,” kata Fajar.

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sofyan didakwa mengetahui rencana pemberian uang kepada Partai Golkar. Uang ini berasal dari pengusaha Johannes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Fajar menolak berkomentar lebih jauh terkait peluang Sofyan Basir kembali menjadi Direktur Utama PLN pada 29 Mei 2019.

“Tentunya kita harus menghargai proses hukum dan putusan Pengadilan,” kata Fajar.

Kasus suap proyek PLTU Riau 1 menjadi salah satu kasus proyek tenaga listrik paling disorot karena melibatkan beberapa nama penting. Selain Sofyan Basir sebagai Dirut PLN, tiga nama lainnya yang sudah ditetapkan menjadi tersangka juga tidak main-main yakni ada Eni Maulani Saragih, Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang sudah divonis selama 6 tahun penjara. Lalu ada Idrus Marham yang saat ditetapkan tengah menjabat sebagai Menteri Sosial dan sudah divonis 3 tahun penjara. Lalu ada pemilik BlackGold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara.(RA/RI)