JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyusun sembilan Program Strategis Nasional untuk mempercepat upaya pembangunan kedaulatan energi.

Program pertama, perbaikan bauran energi nasional.. Perbaikan bauran energi menuju 25% peran energi baru terbarukan dalam bauran energi pada 2025 dilakukan melalui pengarusutaman energi terbarukan dan mengurangi penggunaan energi fosil.

Program kedua, pembudayaan konservasi energi. Program ini perlu ditingkatkan dan didorong untuk menjadi kesadaran dan tanggung jawab semua pihak. Sosialisasi dan bimibingan teknis perlu terus dilakukan dengan menerapkan Permen ESDM No 18 Tahun 2014 tentang Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi pada lampu swablast. Melaksankan audit energi dan manager energi disetiap gedung merupan implementasi dari program ini.

Ketiga, eksplorasi migas secara agresif. Eksplorasi miga perlu dilakukan karena tidak ada penemuan besar cadangan minyak dan gas bumi dalam 12 tahun terakhir kecuali Blok Cepu. Untuk melakukan eksplorasi migas menghadapi beberapa tantangan besar seperti, eksplorasi lebih ke arah Indonesia Timur dan ke laut dalam yang tentunya memerlukan dukungan dana yang besar dan teknologi yang tinggi.

Program keempat, peningkatan produksi dan lifting migas. Kelima, pembangunan infrastruktur migas yang diperlukan karena lokasi sumber daya yang jauh dari pusat konsumen dan kapasitas infrastruktur energi yang kurang dan tumbuh lebih lambat.

Program keenam adalah pembangunan pembangkit 35.000 MW, yang diperlukan untuk menghindari krisis energi akibat tingginya konsumsi tidak disertai dengan ketersediaan energi yang ada. Pemerintah memahami bahwa program ini tidak mudah direalisasikan karena itu dibutuhkan dukungan banyak pihak.

Ketujuh, pembangunan industri penunjang sektor energi sebagi modal untuk mengembangkan kapabilitas industri nasional dan insinyur Indonesia dan peran industri dalam negeri yang masih kurang dalam mendukung sektor ESDM.

Program ke delapan adalah hilirisasi industri mineral dan batubara yang dilakukan sebagai amanat dari Undang-Undang No 4 Tahun 2019 tentang Mineral dan Batubara. Program terakhir, konsolidasi industri tambang. Konsolidasi tambang juga merupakan amanat Undang-Undang No 4 tahun 2009 mengenai penataan perizinan pertambangan di daerah dan izin pertambangan yang tumpang tindih dan tidak sesuai dengan peruntukkan wilayahnya.(DD)