JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menyiapkan aturan baru sebagai revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). Rencananya aturan baru tersebut akan diterbitkan pekan ini.

Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, mengatakan revisi aturan adalah buntut dari gangguan transmisi PLN yang menyebabkan pemadaman listrik yang dialami lebih dari 20 juta pelanggan listrik yang tersebar di Jawa Barat, sebagian Jawa Tengah, Jakarta serta Banten pada Minggu-Senin lalu (4-5/8).

Menurut Rida. revisi aturan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah sebagai regulator untuk mendorong peningkatan layanan PLN kepada masyarakat. Salah satu poin utama perubahan adalah masyarakat tidak perlu komplain ke contact center PLN sebelum mendapatkan kompensasi.

“Rabu ini penyusunan peraturan baru yang kami yakini bisa mendorong PLN menjadi lebih baik lagi, termasuk di dalam aturan kompensasi,” kata Rida di Jakarta, Senin (5/8).

Selama ini pembayaran kompensasi dinilai tidak adil bagi pelanggan, sebab harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya masyarakat yang mendapat kompensasi harus menelpon pusat informasi PLN 123. Syarat tersebut dinilainya tidak adil dan akan dihapus dalam regulasi yang baru.

“Contoh kecil saja kompensasi adalah hak pelanggan, kalau pemadaman sekian jam dalam satu bulan misalkan. Tapi itu dengan syarat, jika pelanggan menelpon melalui call center. Itu kan tidak adil, jadi kami coret,” ujar Rida.

Menurut Rida, dalam regulasi baru ‎setiap pemadaman per jam kompensasi akan dibayar melalui pemotongan tagihan tarif listrik untuk pelangan pascabayar. Untuk prabayar akan dijadikan saldo saat pengisian token akan bertambah secara otomatis. Bahkan apabila layanan tidak kunjung membaik dalam rentan waktu panjang maka bukan tidak mungkin justru PLN yang akan membayar sejumlah uang ke pelanggan.

‎”Akan disusun secara berjenjang ke depannya, sekian jam dipotong sekian persen. Ini lagi disusun kemudian gratis bulan itu. Lebih dari itu malah mungkin quote and quote bayaran dari PLN. Fair dong,” kata Rida.

PLN sebelumnya telah berkomitmen untuk memberikan kompensasi atas kejadian blackout akhir pekan lalu.

Haryanto WS, Direktur Regional PLN Jawa Bagian Barat, mengatakan ada rumusan untuk menetapkan nilai kompensasi dan baru bisa diberikan pelanggan pada bulan depan “Nanti kami hitung, ada rumusannya. Dan berdasarkan data pemakaian pelanggan bisa kami hitung akan mengetahui atau memberikan pada rekening bulan depan,” kata Haryanto.(RI)