JAKARTA – Pemerintah akhirnya menyatakan Kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO) diperpanjang 2×10 tahun. Pihak Vale sudah menyanggupi semua syarat yang dijukan pemerintah sehingga perpanjangat kontrak diberikan.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan berbagai tahapan pembahasan perpanjangan kontrak sudah dilalui. Selain itu syarat yang diajukan pemerintah juga sudah disanggupi oleh pihak Vale seperti perubahan status kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan divestasi saham.

“Sudah diputusin. Iya dong (kasih perpanjangan kontrak) kan ada UU-nya boleh, kan divestasi sudah. yakan,” kata Arifin ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (10/11).

Dia memastikan sesuai kesepakatan dengan pemerintah maka Vale akan melepas 14% sahamnya ke Mineral Industry Indonesia (MIND ID). Dengan besaran saham sebesar itu maka MIND ID secara otomatis menjadi pemilik saham terbesar Vale Indonesia.

“Jadi yang dilepas oleh Vale adalah 14%, berarti dengan itu MIND ID bisa 34% dan itu mayoritas dari pada yang lain,” ungkap Arifin.

Kewajiban divestasi saham 51% dilaksanakan secara berjenjang dari pemerintah pusat, pemda, BUMN, BUMD atau badan usaha swasta nasional. Apabila tidak ada yang berminat maka mekanisme penawaran divestasi dilakukan melalui bursa saham indonesia dalam rangka pengurusan perpanjangan Kontrak Karya Vale setelah 29 desember 2025. Ini sesuai dengan pasal 147 PP 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral.

Untuk nilai divestasinya sendiri, pemerintah kata Arifin meminta agar Vale bisa menurunkan harga valuasi sahamnya. “Lagi bicara berdua, yang penting harganya harus special price buat kita,” ujar Arifin. (RI)