JAKARTA — Indonesia punya kebutuhan emas domestik yang besar, sekitar 190-200 ton per tahun. Tapi faktanya, pasokan emas lewat jalur formal saat ini baru 53,5 – 86,2 ton per tahun.
Artinya, masih ada ratusan ton emas yang beredar di luar sistem resmi. Padahal kalau bisa masuk jalur formal, nilai tambahnya bisa jauh lebih besar untuk negara.
Kementerian ESDM mengakui salah satu pekerjaan rumah terbesar adalah maraknya penjualan emas yang terindikasi dilakukan melalui jalur ilegal.
“Jadi memang ada beberapa catatan untuk emas ini memang yang mungkin teridentifikasi ada beberapa penjualan yang tanda petik ilegal gitu ya,” ujar Tri Winarno, Dirjen Minerba ESDM, Senin (24/8/2026).
Di sisi lain, Pertambangan Emas Skala Kecil / PESK dan tambang rakyat justru jadi penopang besar. Produksinya ditaksir mencapai 50-120 ton per tahun. Jumlah itu hampir setara pasokan dari jalur formal.
Masalahnya, sebagian besar aktivitas ini belum punya legalitas.
Untuk menertibkan, pemerintah mendorong Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Tujuannya sederhana, penambang yang selama ini disebut “liar” difasilitasi masuk ke sistem resmi.
“Nah untuk ke depan seperti apa, untuk perbaikan tata kelola Kementerian ESDM mencoba untuk memfasilitasi adanya penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui mekanisme IPR,” jelas Tri.
Dengan IPR, tambang rakyat diharapkan bisa jalan lebih tertib, aman, dan hasilnya bisa masuk ke rantai pasok nasional.
Maroef Sjamsoeddin, Dirut MIND ID, menegaskan pengelolaan emas bukan cuma soal ekonomi. Ini menyangkut kepentingan nasional.
Menurut MIND ID, pembenahan harus menyeluruh. “Penguatan tata kelola emas nasional perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat,” kata Maroef.
Kalau rantai pasok bisa legal, transparan, dan terintegrasi, dampaknya besar.
Bukan hanya meningkatkan efisiensi dan nilai tambah, tapi juga memastikan kekayaan emas Indonesia benar-benar memberi manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat.
“Dengan rantai pasok emas yang terhubung secara legal, transparan, dan terintegrasi, Indonesia dapat memperkuat posisi mineral nasional sekaligus menjaga nilai strategis kekayaan alam untuk mendukung kemandirian ekonomi dan kemakmuran rakyat,” kata Maroef.(RA)



Komentar Terbaru