JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meyakini bahwa arah perkembangan revolusi indunstri sektor energi adalah terkait kendaraan listrik. Masalahnya, hingga kini regulasi yang memayunginya belum juga rampung disusun.

Ignasius Jonan, Menteri ESDM, mengungkapkan dalam era revolusi industri kendaraan listrik dan energi baru terbarukan (EBT) tidak bisa ditinggalkan begitu saja.

“Revolusi industri itu nanti akan ke EBT. Namun proses bikin peraturan kendaraan listrik jungkir balik, tidak selesai. Frustasi juga saya,” kata Jonan, disela seminar nasional bertajuk  Prospek Penerimaan Negara dari Mineral, Batu Bara dan Migas di Tahun Politik”, Senin (1/4).

Pemerintah sampai sekarang masih menyusun draf Peraturan Presiden (Pepres) kendaraan listrik yang semula ditargetkan rampung awal Maret 2019.

Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian, mengatakan sinkronisasi Perpres masih harus dilakukan dengan beberapa regulasi yang baru dikeluarkan. Sambil menunggu sinkronisasi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga akan melakukan finalisasi terhadap pemberian insentif fiskal yang harus dikonsultasikan juga dengan DPR.

“Konsultasi DPR juga segera dari Menteri Keuangan, UU PPnBM itu harus konsultasi dengan DPR sesuai dengan UU. Jadi kami harapkan begitu Perpres disebut disitu akan mendapatkan insentif. Nah kalau insentifnya gantung, kan kurang elok,” ungkap Airlangga.

Draft Rancangan Perpres tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi jalan menyebutkan percepatan program kendaraan listrik untuk transportasi diselenggarakan melalui  pengembangan industri kendaraan bermotor listrik dalam negeri dan pemberian intensif.

Selain itu, draft tersebut juga mengatur tentang penyediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) dan pengaturan tarif tenaga listrik yang diberlakukan pada infrastruktur SPLU. Serta pemenuhan terhadap ketentuan teknis kendaraan listrik dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Insentif yang akan diberikan berupa insentif fiskal, nonfiskal dan berbagai kemudahan lainnya. Insentif fiskal yang dimaksud berupa penangguhan atau pembebasan bea masuk atas impor barang atau komponen pembuatan mobil jenis keadaan utuh (Completely Built Up/CBU) sampai dengan 2020, keadaan terurai lengkap dan keadaan terurai tidak lengkap.

Sementara untuk pemberian fasilitas pajak penjualan atas barang mewah melalui penetapan dasar pengenaan pajak sebesar 0% yang berlaku untuk semua kendaraan listrik, kecuali kendaraan khusus untuk golf, diantaranya untuk kendaraan listrik bermerk nasional, kendaraan listrik bermerk non nasional dengan daya motor listrik diatas 15 kW kendaraan motor listrik roda dua. Kemudian untuk daya motor listrik diatas 60 kW untuk kendaraan roda empat.

Pada tahap awal, ketersediaan infrastruktur kendaraan listrik ditugaskan kepada PT PLN (Persero) dan dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara bidang energi lainnya.

Infrastruktur SPLU harus disediakan di  SPBU, SPBG, kantor pemerintahan pusat dan daerah, tempat perbelanjaan dan parkiran umum pinggir jalan raya.(RI)