JAKARTA – PT Pertamina (Persero) memperkuat program pendanaan usaha mikro dan kecil (UMK) untuk sedikitnya delapan bidang usaha yakni industri, perdagangan, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, jasa dan usaha lainnya. Program pendanaan ini antara lain ditujukan untuk menyelamatkan bibit usaha kecil dari jeratan hutang karena banyak UMK yang belum layak mendapatkan pendanaan dari lembaga pembiayaan.

“Pertamina membantu start up yang belum bankable untuk bisa berkembang dan memberikan akses permodalan, pasar, pembinaan dan lain-lain secara benar dan terjangkau,” tutur Vice Presiden CSR & SMEPP Management Pertamina, Fajriyah Usman, di Jakarta (19/7).

Selain itu, tutur Fajriah, Pertamina memandang bahwa pendampingan pada tahap lanjutan menjadi inti dari keberhasilan mitra binaan untuk berkembang dan naik kelas. Keberhasilan ini, katanya, menjadi solusi terhadap potensi adanya non-performing loan (NPL) atau kredit macet. “Pertamina ingin mengajarkan kemandirian usaha kecil agar siap menjadi wirausaha yang tangguh dan berdikari. Pertamina melakukan kurasi terhadap UMKM yang sudah follow kegiatan kemitraan Pertamina. Kami berikan kegiatan pelatihan online tahun kemarin ada 100 pelatihan online yang terbuka bagi seluruh mitra,” ungkapnya.

Calon mitra binaan Pertamina bisa mendapatkan pinjaman usaha hingga Rp250 juta dan jasa administrasi sebesar 6% per tahun. Total akumulasi dana kemitraan yang disalurkan Pertamina sejak 1993 mencapai lebih dari Rp4,2 triliun.

Setelah bisnisnya kuat dan berkembang, Fajriyah mengatakan Pertamina mengakselerasi mitra binaan UMK untuk naik kelas. Perusahaan telah merancang sembilan program unggulan UMK naik kelas yakni UMK Academy, hibah teknologi tepat guna, sertifikasi dan perijinan, dan display produk mitra binaan di area publik seperti bandara, stasiun dan lain-lain.

“Program unggulan lainnya adalah pelatihan UMK secara online dan reguler atau e-learning, publikasi UMK melalui artikel, sosial media, broadcast message, penjualan UMK melalui e-commerce, Katalog SME 1000 dan berbagai eksebisi baik langsung maupun virtual,” papar Fajriah.

Salah satu kegiatan eksebisi UMK yang didukung Pertamina dalam waktu dekat adalah Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) yang digagas bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemenkomarves, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Bank Indonesia dan top brands di Kalimantan Selatan. Puncak acara harvesting GBBI di provinsi ini digelar pada 22 Juli 2022. “Pertamina antara lain menghadirkan GBBI Corner di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta dan menggelar online exhibition sebagai ajang promo UMK dan menghadirkan produk UMK Kalsel di marketplace Pertamina Smexpo,” kata Fajriah.

Fajriyah menegaskan, Pertamina terus melakukan pengembangan UMKM di Kalimantan. Saat ini, terdapat Rumah BUMN di berbagai daerah termasuk di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Di porvinsi ini, Petramina memiliki sekitar 800 mitra binaan dengan total penyaluran pinjaman kemitraan sebesar Rp20 miliar. “Saya yakin kedepan bisa lebih dari 800 mitra binaan di Kalsel karena pengembangan UMKM akan banyak dilakukan di daerah sekitar.

Direktur Pemasaran Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Erwin Dwiyana, menyebut kegiatan BBI Kalsel telah dilakukan sejak Maret 2022. Pada tahap awal, dilakukan pendataan dan kurasi terhadap 1.178 UMKM. “UMK terpilih sebanyak 67 yang mengusung konsep keberlanjutan, gender, ekonomi biru, hingga zero waste kemudian dibekali materi pelatihan dan pendampingan selama Mei hingga Juni. Pelatihan tersebut meliputi literasi finansial, literasi digital, branding, serta tips dan trik meningkatkan transaksi dalam berjualan online,” katanya.

UMK yang terpilih saling melengkapi untuk mendorong bisnis kuliner dan wisata khas Kalimantan Selatan. “Pada acara puncak akan diumumkan 5 UMKM termasuk yang memiliki transaksi terbanyak setelah menerapkan materi pelatihan. Kami bersinergi dengan serluruh komponen untuk bisa promosikan produk unggulan ini. Di satu sisi, dengan GBBI ini ada angkaian pengumpulan massa atau publik sehingga masyarakat didorong terus membeli produk unggulan UMK,” kata Erwin.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong, Husin Ansari, menuturkan saat pandemi COVID-19 banyak UMK yang terdampak perkembangannya dan belum didukung iklim usaha yang baik. “UMK kesulitan naik kelas karena sebanyak 52,2% masih bersifat informal dan kekurangan layanan finansial. Sebagian besar omsetnya tidak berkembang,“ katanya.

Pada sisi lain, kata Husin, munculnya pandemi memaksa UMK harus jualan secara online. “Ini otomatis mengubah mindset UMK. Hal ini berpengaruh karena jumlah UMK di Tabalong justru meningkat mencapai lebih dari 18 ribu pada 2021 yang bergerak di sektor agribisnis, fashion, kuliner, dan lain-lain. Sayangngya, banyak UMK yang belum bankable,“ tuturnya.

Pemerintah daerah, katanya, memiliki strategi optimalisasi pengembangan UMK dengan lomba inovasi produk, pameran, bazaar atau miniexpo, pelatihan dan temu usaha fasilitas perizinan, pasar agribisnis dan pasar syariah, serta peningkatan permodalan. “Dengan adanya GBBI diharapkan dapat dukung produk lokal khususnya produk Tabalong. Pertamina bisa support pendanaan maupun pelatihan pelaku usaha Tabalong sehingga menggerakan perekonomian daerah,” ungkapnya.

Husin menegaskan kolaborasi antara pemda dan swasta untuk majukan UMK sangat penting karena Kabupaten Tabalong bakal berperan sebagai gerbang penyangga Ibukota Negara (IKN) baru, Penajam Paser Utara (PPU). “Kami siapkan pasar agribisnis produk holtikultura untuk menyuplai kebutuhan IKN,“ katanya.

UMK didorong untuk memiliki badan hukum agar mereka dapat masuk e-katalog tender pemerintah. Agussalim, Kepala Bagian Kebijakan Perekonomian Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel, menuturkan kepala daerah sudah mendorong lembaga pemerintah dan masyarakat untuk menggunakan produk dalam negeri, terutama UKM dengan menerbitkan SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0303/KUM/2022 tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (TP3DN).

“Ada pula Surat Edaran Nomor : 027/01118-PPBJ/BPBJ tanggal 15 Juli 2022 agar semua SKPD melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan masing-masing guna memaksimalkan kegunaan barang/jasa hasil produk dalam negeri, produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi termasuk rancang bangun dan prekayasaan, serta penggunaan penyedia barang/Jasa local maupun nasional,“ ujarnya. (RI)