JAKARTA – PT PLN (Persero) menegaskan siap mendukung pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) namun tetap harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak terutama pemerintah daerah yang menjadi pengelola sampah di wilayahnya. Djoko R Abumanan, Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN, mengatakan tugas PLN adalah membeli listrik yang diproduksi oleh PLTSa, bukan memgembangkan pembangkit. Apabila PLTSa memproduksi listrik maka PLN akan membeli listrik tersebut.

Selain melalui dukungan Pemda, pengelolaan sampah untuk pembangkit juga dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), baru kemudian pembangkit dibangun pengembang.

“Kalau pengembang tidak bisa bangun masa PLN yang disalahin. Yang punya sampah Pemda, Pemda yang cari mitra, PLN tinggal beli saja. Fasilitas terserah di sana mau pakai BUMD atau cari mitra, PLN hanya wajib membeli listriknya.,” kata Djoko di Jakarta, Kamis (18/7).

Pengembangan PLTSa masih terhambat karena adanya oknum yang bermain untuk mencari keuntungan sendiri. “PLN sudah jalan di Klungkung 40 Kilowatt (KW), Tapi kalau begitu sudah jadi besar menjadi bisnis, banyak rentenya,” ungkapnya.

Djoko menegaskan PLN siap membeli listrik dari PLTSa asalkan sesuai dengan aturan main yang berlaku. Dalam ketentuan di Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 telah mengatur harga acuan yakni US$13,35 sen per kWh untuk besaran kapasitas sampai dengan 20 MW.

“Yang sudah jadi di Surabaya sebelum ada Perpres bahkan sudah ada. Bali dan sekarang progress Semarang,” kata Djoko.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menggelar rapat terbatas tentang pengembangan PLTSa. Terdapat 12 kabupaten dan kota yang telah mengajukan usulan pembangunan PLTSa. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya tengah melaksanakan pembangunan, yakni Surabaya, Bekasi, Solo, dan Jakarta.

Pembangunan PLTSa di 12 kabupaten dan kota masih terkendala karena PLN tidak mau membeli listrik akibat perhitungan harga yang tidak menguntungkan. Empat pembangunan PLTSa akan mendapat pengawalan langsung dari Presiden.(RI)