JAKARTA – PT PLN (Persero) mengusulkan harga batu bara kembali menjadi bagian dari perhitungan harga tarif dasar listrik mulai tahun depan dengan catatan tidak ada penambahan masa berlaku aturan harga batu bara khusus untuk pembangkit listrik. Hendra Iswahyudi, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan usulan tersebut sudah disampaikan  PLN dalam beberapa kali pertemuan. Usulan tersebut sebagai respon terhadap rencana pemerintah untuk kembali memberlakukan penerapan tarif adjusment.

“Kalau tidak di cap (tahan) coal tahun depan nanti jadi masuk faktor untuk tariff adjusment oleh PLN. Maunya begitu tidak hanya ICP, kurs dan inflasi. Formula sejauh ini masih tiga faktor itu,” kata Hendra disela konferensi pers di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Selasa (2/7).

Ketetapan harga batu bara yang ditahan dituangkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Harga batu bara dalam aturan untuk PLTU dalam negeri sebesar US$70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR atau menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah US$70 per ton.
Penetapan harga khusus tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019.

Hendra mengatakan usulan tersebut akan segera dibahas pada rapat pimpinan Kementerian ESDM. “Nanti segera dibahas di rapim. Kalau ini juga tidak diperpanjang yang aturan harga batu bara, kami juga belum tahu seperti apa,” ujarnya.

Pemerintah  hampir dipastikan kembali menerapkan tarif penyesuaian (tariff adjusment) pada tahun depan. Skema ini sebenarnya telah digulirkan sejak 2014 namun baru optimal di 2015. Dua tahun berjalan, aturan ini kembali tidak dijalankan karena keputusan pemerintah untuk menahan harga tarif dasar listrik sejak Januari 2017, meskipun terjadi perubahan beberapa faktor pembentuk harga seperti ICP, nilai mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat serta inflasi.

Ditahannya harga batu bara juga bagian dari kebijakan pemerintah yang menahan harga tarif listrik sehingga tidak ada kenaikan. Ini ditempuh agar harga bahan baku produksi listrik murah sehingga tidak memberatkan PLN. Dengan ditahannya harga batu bara, PLTU tentu menjadi andalan PLN untuk menyediakan listrik karena harganya dinilai paling murah. Tahun lalu saja serapan batu bara PLN sekitar 91,1 juta ton dan tahun ini diperkirakan kebutuhannya meningkat menjadi 96 juta ton.(RI)