JAKARTA – PT PLN (Persero) menolak dijadikan kambing hitam atas kondisi belasan juta stand meter kWh pelanggan listrik yang sudah habis masa teranya. PLN merujuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 yang menyebutkan dalam hal tera ulang terhadap stand meter, pengujian dapat dilakukan dengan uji sempel untuk meningkatkan akurasi pembacaan penggunaan listrik pelanggan.

Zulkifli Zaini, Direktur Utama PLN, mengatakan PLN mengikuti aturan yang berlaku dalam Permendag tersebut untuk melakukan pembaruan meter dan terus koordinasi dengan Kemendag untuk mempercepat proses tera ulang terhadap meteran yang sudah berusia di atas 15 tahun. PLN mengakui masih banyak stand meter yang belum ditera ulang bukan karena kemauan PLN, namun ada kendala dari sisi teknis pelaksanaan tera ulang tersebut.

“Tantangan terbesar dalam melakukan tera ulang adalah keterbatasan kapasitas laboratorium tera ulang yang dimiliki Kemendag untuk menjangkau pelaggan PLN yang meterannya perlu dilakukan tera ulang,” jelas Zulkifli disela rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (17/6).

Data Kemendag menyebutkan, hingga 2019 ada 14,3 juta stand meter kWh yang belum ditera ulang.

Menurut Zulkifli, PLN lebih memilih mengganti stand meter kWh dengan teknologi terbaru dibanding harus melakukan tera ulang. Hingga 15 Juni 2020, sebanyak 7,7 juta meter tua telah diganti. Sisanya 8,3 juta meter sedang dalam proses.

“Berdasarkan analisis kami pergantian meter yang berusia di atas 15 tahun lebih efisien dibandingkan melakukan tera ulang karena biaya untuk tera ulang hampir sama dengan melakukan penggantian meter. Meteran yang sebelum dipasang 100%, dilakukan peneraan oleh Badan Meteorologi dan telah diberikan segel dan dilakukan uji akurasi sebelum serah terima ke unit-unit PLN,” ungkap Zulkifli.

Rusmin Amin, Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan, mengungkapkan stand meter kWh merupakan dasar utama pembayaran konsumen. Berdasarkan catatannya dari jumlah pelanggan PLN sekitar diatas 50% masih bersifat mekanis atau konvesional (analog). Jika ada lonjakan tagihan listrik harus dicek terlebih dulu kWh meternya. “Satu daerah bisa ratusan ribu yang masa teranya habis, dari sisi UU ini tidak sesuai,” kata Rusmin.(RI)