JAKARTA – PT PLN (Persero) membuka posko informasi tagihan listrik untuk merespon isu kenaikan tagihan listrik yang dialami sebagian warga menyusul diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.

I Made Suprateka, Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, mengatakan posko secara pro aktif akan menghubungi pelanggan yang teridentifikasi mengalami kenaikan tagihan listrik signifikan melalui telepon yang terdaftar pada basis data pelanggan PLN. Hal ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada pelanggan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik.

“Jadi kami akan pro aktif menghubungi pelanggan, dan memberikan penjelasan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik tersebut. Supaya pelanggan tidak kaget dan memahami penyebabnya,” kata Made, Jumat (8/5).

Selain itu, lanjut Made melalui posko, PLN juga akan melakukan call back kepada pelanggan yang telah menyampaikan pengaduannya melalui Contact Center PLN 123 untuk memastikan pelanggan telah mendapatkan penanganan dan menerima informasi yang diberikan oleh petugas Contact Center PLN 123.

Bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam. Hingga 7 Mei 2020, PLN telah berhasil menyelesaikan 7.802 aduan pelanggan dari 9.076 aduan yang masuk ke Contact Center PLN 123.

“Kalau pelanggan ingin menyampaikan pengaduan, tentu kami arahkan melalui Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” jelas Made.

PLN juga memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik. Kenaikan tagihan yang dialami oleh pelanggan lebih disebabkan meningkatnya penggunaan listrik akibat  pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah.

“Posko pengaduan ini sebagai bentuk pelayanan PLN terhadap pelanggan sekaligus keseriusan PLN dalam menangani isu kenaikan tarif, serta untuk menjawab dan memberikan informasi yang akurat terkait tagihan pelanggan,” kata Made.

Made sebelumnya menjelaskan adanya peningkatan tagihan rekening listrik bulan April disebabkan karena adanya selisih tagihan rekening di bulan sebelumnya.

Hal ini disebabkan PLN tertib melakukan kebijakan protokol physical distancing, yang menyebabkan petugas catat meter tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk melakukan pencatatan meter secara langsung . Untuk itu tagihan didasarkan pada perhitungan rata-rata penggunaan listrik 3 bulan terakhir (Desember, Januari, Februari).

Pada Maret 2020, masyarakat sudah mengikuti PSBB sehingga terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat banyaknya aktivitas pelanggan di rumah. Hal ini menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah penggunaan riil dengan pencatatan (yang didasarkan angka rata-rata seama tiga bulan). Selisih ini kemudian terakumulasi ke dalam rekening April dan ditagihkan pada rekening Mei 2020.

PLN kata Made tidak menaikkan tarif listrik.Berdasarkan data, konsumsi daya di tingkat rumah tangga selama Maret dan April cenderung meningkat akibat PSBB.

“Untuk tagihan Mei dihitung dari tagihan pada April yang ter-pending dikarenakan PSBB. Petugas PLN tidak melakukan pengecekan karena PSBB jadi perhitungan di April itu berdasarkan dari rata-rata bulan Desember, Januari dan Februari,” kata Made.(RI)