JAKARTA – Rintangan kembali menghalangi pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT). Kali ini pelaku usaha harus menerima kenyataan pahit lantaran PT PLN (Persero) sebagai offtaker utama tenaga listrik membatasi serapan listrik yang diproduksi dari Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH). Kondisi ini terjadi di wilayah Sumatera Utara.

Dalam surat dari PLN kepada pelaku usaha yang diterima Dunia Energi terungkap bahwa pemberlakukan pembatasan penyerapan tenaga listrik dari PLTA di Sumatera Utara. Ada tujuh perusahaan yang diminta PLN Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D) Sumatera Utara untuk dibatasi serapan listriknya yaitu PT Mega Power Mandiri, PT Bersaudara Simalungun Energi, PT Humbahas Bumi Energi, PT Global Hidro Energi, PT Energy Sakti Sentosa, PT Global Karai Energi dan PT Seluma Clean Energy.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Adhi Herlambang Manager UP2D Sumut dengan nomor 003/KIT.03.03/080900/2020 yang terbit pada 4 Februari 2020 dikatakan bahwa realisasi kWh produksi sudah melebihi target maka selanjutnya kami (PLN) akan melakukan order pelepasan sinkron dari sistim 20 kV PLN.

Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA) mengaku kecewa dengan adanya kebijakan PLN tersebut yang justru bisa jadi preseden buruk bagi pengembangan EBT di tanah air.

Riza Husni, Ketua APPLTA saat dikonfirmasi mengakui adanya surat dari PLN kepada anggotanya. Dia mengakui cukup memahami adanya penurunan konsumsi listrik masyarakat di tengah pandemi Covid-19 sehingga PLN berusaha menghemat.

Berdasarkan laporan PLN pun memang ada penurunan permintaan listrik hingga 10,15 % di PLN. Tapi seharusnya ada alternatif lain untuk mengatasi masalah tersebut. Apalagi kapasitas PLTA yang tidak seberapa di Sumut.

“Total IPP di SUMUT 2.500 Megawatt (MW). Hidro skala kecil di indonesia hanya 300an MW , di SUMUT hanya 44 MW,” kata Riza kepada Dunia Energi, Selasa (2/6).

Menurut Riza, mengingat yang skala kecil disumut hanya 44 MW, asosiasi sedang memohon pada PLN agar energi terbarukan yang hanya kecil 1,7% dari total IPP di SUMUT agar dikecualikan.

Riza mengatakan pengecualian ini penting, agar perbankan nasional tidak ragu untuk membiayai pembangkit listrik EBT berskala kecil yang saat ini investornya UKM atau pengusaha daerah.

“Tambah lagi, pemerintah sedang berencana menerbitkan aturan ET baru plus Dirut PLN baru yang berjanji mengutamakan Energi Terbarukan. Jangan sampai , aturannya bagus namun perbankan lokal terlanjur ‘kapok’,” tegas Riza.

Hingga berita lebih ini ditulis, Zulkifli Zaini Direktur Utama PLN belum merespon pertanyaan dari Dunia Energi perihal pembatasan penyerapan listrik dari PLTA di Sumut.

Riza sendiri menyatakan siap untuk berunding dengan PLN untuk menyelesaikan masalah ini tanpa harus merugikan salah satu pihak. “Kami bersedia untuk berdiskusi bersama dalam rangka mencari jalan keluar terbaik bagi semua pihak,” kata Riza.(RI)