JAKARTA – Pemerintah menjanjikan PT PLN (Persero) pembayaran kompensasi atas tidak naiknya tarif listrik pada periode 2018 dan 2019. Namun hingga kini baru sekitar 15,4% yang baru dibayar pemerintah dari keseluruhan total piutang PLN sebesar Rp45,42 triliun.

Rida Mulyana, Direktur Jenderal  Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan pemerintah berjanji melanjutkan pembayaran utang tersebut. “Rp 7,7 triliun itu pembayaran kompensasi yang 2018 dan 2019, itu akan dibayarkan terus sampai lunas Rp 45 triliun sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Rida dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/8).

Pembayaran kompensasi tersebut cukup penting, pasalnya pemerintah mengakui cash flow PLN akan berpotensi terganggu lantaran adanya perpanjangan pemberian insentif tagihan listrik gratis kepada para pelanggan 450 VA dan diskon 50% bagi pelanggan 900 VA bersubsidi. Serta pemberian stimulus dalam bentuk pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan pembebasan biaya beban (abonemen) bagi pelanggan golongan sosial, bisnis dan industri.

Pemerintah memastikan bahwa tidak akan membuat PLN jatuh ke dalam lubang kerugian. PLN sebagai ujung tombak, garda terdepan, (stimulus tagihan listrik) sedikit banyak mempengaruhi cash flow mereka. Kami komitmen menjaga cash flow PLN tetap sehat,” ujar Rida.

Dengan adanya stimulus berupa diskon tarif bagi pelanggan rumah tangga golongan 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA, maka besaran subsidi pun akan ditambah pemerintah.

“Jadi jangan takut PLN karena ada program ini. Kami saat merancang kebijakan ini tentu saja mempertimbangkan kondisi keuangan PLN. Jangan sampai mau membantu, yang membantunya malah sakit, kan nggak lucu,” kata Rida.

Hendra Iswahyudi, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM,  mengatakan hingga Juni. 2020, subsidi yang sudah dicairkan Kemenkeu kepada PLN mencapai Rp25,3 triliun. Adapun, subsidi tambahan untuk stimulus sudah dicairkan sebesar Rp 3,5 triliun.

“Sehingga total yang sudah dicairkan PLN Rp 28,76 triliun sampai Juni,” kata Hendra.

Kemudian untuk stimulus pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan pembebasan biaya beban (abonemen) bagi pelanggan golongan sosial, bisnis dan industri akan digantikan pemerintah kepada PLN dalam bentuk kompensasi dimana saat ini Kementerian Keuangan sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) skema pembayaran kompensasi tersebut.

“Kami mengusulkan ke Kemenkeu agar dicairkan per bulan,” kata Hendra.

PLN sangat beharap adanya pembayaran kompensasi tersebut. Pasalnya laba bersih PLN semester I tahun ini anjlok hanya menjadi Rp 251,6 miliar.

Zulkifli Zaini, Direktur Utama PLN,  sebelumnya menyambut baik pembayaran piutang karena bisa sangat membantu kondisi keuangan PLN. Menurutnya keuangan PLN sangat terdampak pandemi covid-19 yang sebabkan penurunan konsumsi listrik.

“Secara umum keuangan PLN akan sangat terbantu insya Allah dengan dana Rp 45 triliun ini. Dengan masuknya dana tersebut operasional PLN akan aman sehingga secara operasional kami tetap berikan pelayanan dan berkualitas,” kata Zulkifli.(RI)