JAKARTA – PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) Regional Kalimantan Subholding Upstream Pertamina dan PT Migas Mandiri Pratama Sanga Sanga (MMPSS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk Pemprov Kaltim untuk mengelola Participating Interest (PI) di WK Sanga Sanga menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10% (PI) Sanga Sanga untuk Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Jakarta, Senin (15/1).

Acara penandatanganan perjanjian dihadiri oleh GM Zona 9 Andre Wijanarko, mewakili Direktur PHSS, John Anis, dan Direktur MMPSS Prasiddha Hestu Narendra, serta disaksikan oleh Asisten II Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Kaltim Ujang Rachmad dan Dirut PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur Edy Kurniawan selaku induk perusahaan dari MMPSS.

Andre menyatakan sinergi antara Pertamina dan Pemprov Kaltim diyakini akan mendukung kemajuan industri hulu migas di daerah dan nasional secara keseluruhan.

“Kami berkomitmen mewujudkan pengalihan PI 10% ini karena kami yakin bahwa keberlanjutan operasi dan bisnis Perusahaan sangat penting dalam mendukung kebijakan transisi energi Pertamina dan pencapaian target produksi nasional yang ditetapkan oleh SKK Migas sebesar 1 juta barel minyak dan 12 miliar standar kaki kubik gas pada tahun 2030,” jelas Andre dalam keterangannya, Rabu (17/1).

Menurutnya, pengalihan PI 10% akan memberikan manfaat langsung bagi daerah berupa tambahan pendapatan daerah serta transfer pengetahuan dan pengalaman MMPSS dalam pengelolaan WK migas. Selain itu, keterlibatan Pemprov dan BUMD dapat mendukung terciptanya suasana dan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan operasi migas di WK Sanga Sanga.

“Kemajuan yang dicapai dalam tahapan pengalihan PI ini berkat kerja sama dan koordinasi erat antara Pertamina dengan Pemprov Kaltim, Kementerian ESDM, SKK Migas, dan BUMD yang terlibat,” ujar Andre.

Setelah penandatanganan perjanjian ini, PHSS dan MMPSS akan berkoordinasi dengan SKK Migas untuk penyampaian permohonan persetujuan akhir kepada Menteri ESDM. Pengalihan PI 10% merupakan implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Prasiddha Hestu Narendra, Direktur MMPSS, mengatakan bahwa sinergi dengan BUMD akan memberikan manfaat dan kontribusi kepada Provinsi Kaltim maupun Pertamina sendiri. “Harapannya, melalui sinergi ini dapat dicapai mitigasi untuk mengatasi tantangan operasi dan bisnis migas yang cukup kompleks dengan sumur yang sudah relatif mature, antara lain dengan mengajukan insentif migas kepada pemerintah,” ungkapnya.

Salah satu mitigasi yang dapat dilakukan, lanjut Prasiddha, melalui penerapan teknologi secondary recovery untuk mendukung operasi migas, khususnya sumur-sumur idle maupun sumur yang telah mengalami penurunan produksi.

Ujang Rachmad, Asisten II Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Kaltim, berharap perjanjian ini dapat mendorong BUMD untuk membuat terobosan bisnis yang menguntungkan. “Termasuk soal permodalan, pengelolaan aset, dan pengelolaan sumber daya manusia,” kata Ujang. (RI)