JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menyatakan komitmen dalam menjalankan fungsi strategis dalam mengelola dan menyediakan energi bagi kepentingan masyarakat hingga pelosok negeri pascarestrukturisasi perusahaan.

Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina, mengatakan sebagai Badan Usaha Milik Negara, seluruh kebijakan Pertamina harus mengacu pada arahan pemegang saham dalam hal ini Menteri BUMN yang mewakili pemerintah.

“Dalam menjalankan kebijakan tersebut, manajemen Pertamina senantiasa mempertimbangkan aspek strategis, prosedur, termasuk seluruh aset perusahaan serta pekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Fajriyah, Rabu (22/7).

Fajriyah menegaskan bahwa restrukturisasi Pertamina telah sesuai dengan keputusan pemegang saham sebagaimana yang tertuang dalam buku putih dan roadmap transformasi BUMN.

Selain itu, Pertamina memastikan bahwa proses dijalankan secara prudent serta professional, sejalan dengan undang-undang maupun regulasi yang ada. Bahkan, dengan langkah tersebut, pemerintah berharap Pertamina dapat mengembangkan bisnis dengan lebih agresif sehingga dapat meningkatkan kontribusi perseroan ke negara.

“Saat ini Pertamina fokus menyukseskan restrukturisasi untuk dapat meningkatkan kinerja operasional maupun finansial,” kata Fajriyah dalam keterangan tertulisnya.

Terkait dengan pekerja, menurut Fajriyah, Pertamina memaksimalkan pemberdayaan pekerja dengan memastikan status kekaryawanan seluruh pekerja Pertamina tetap sama dengan perlindungan terhadap hubungan kerja. Serta hak-hak normatif pekerja, seperti ketentuan perusahaan di mana pun mereka ditugaskan, baik di induk usaha (holding) maupun (sub-holding).

“Pertamina memastikan seluruh proses bisnis Pertamina berjalan baik, guna memastikan layanan kepada publik tetap berjalan,” kata Fajriyah.

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang menaungi 19 serikat pekerja di lingkungan PT Pertamina (Persero), pada Senin (20/7) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan manajemen Pertamina.

Menteri BUMN dan direksi Pertamina dinilai telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.

Marcellus Hakeng Jayawibawa, Kepala Bidang Media FSPPB, mengatakan Menteri BUMN telah menerbitkan keputusan tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan pengangkatan direksi Pertamina. Hal itu diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina yang ditandatangani Nicke Widyawati tentang struktur organisasi dasar Pertamina (Persero), yang ditandai dengan pembentukan lima subholding Pertamina.

Menurut Marcellus, sebagai perwakilan seluruh Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina, FSPPB tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

“Padahal, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk badan hukum perseroan terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan, yang diwakili serikat pekerja, sebagaimana diatur hukum dan perundangan-undangan,” kata Marcellus.(AT)