JAKARTA – Sebagai upaya mewujudkan komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK), pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) meluncurkan toolkit untuk perekaman jejak inventarisasi GRK.

“Toolkit didesain untuk menjadi simpul dari berbagai sumber data inventarisasi GRK sektor limbah dan sektor energi yang ada di tingkat pemerintah daerah (Pemda) serta lembaga terkait di daerah tersebut,” ungkap Syaiful Anwar, Direktur Inventarisasi GRK dan MPV Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK, dalam acara “Sosialisasi Virtual Toolkit Sign Smart” Rabu (21/10).

Syaiful mengatakan, selain untuk penyusunan data aktivitas, toolkit juga menjadi panduan bagi Pemda dalam mencari berbagai alternatif sumber data. Pada tiap sub-sektor dalam sektor limbah dan sektor energi akan ada penjelasan mengenai cara memperoleh data primer dan dokumen yang bisa dijadikan referensi sebagai sumber data sekunder. Ada pula informasi soal sistem inventariasi GRK Nasional, model pelaksanaan inventarisasi GRK di tingkat kabupaten dan kota, hingga teori perubahan dan identifikasi kelembagaan inventarisasi GRK yang memiliki dasar hukum.

Ruandha Agung Sugardiman, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian LHK, mengatakan toolkit dapat mempermudah pekerjaan inventarisasi GRK, baik di pusat maupun di daerah. Kegiatan sosialisasi yang terkait dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang memadai pada pemerintah daerah secara baik dan benar.

“Ke depannya, peran pemerintah daerah dalam menyusun inventarisasi GRK akan lebih komprehensif lagi, sehingga perlu dilakukan penguatan kelembagaan untuk memastikan pendekatan bottom-up berjalan dengan baik. Tujuan penerapan pendekatan top-down dan bottom-up adalah untuk mendapatkan keselarasan hasil antara perhitungan yang dilakukan di tingkat nasional dengan perhitungan yang dilakukan pemerintah daerah,” kata Ruandha.

Inventarisasi GRK merupakan kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan perubahan emisi yang dihasilkan dari berbagai sumber dan penyerapannya, termasuk simpanan karbon (carbon stock). Kegiatan ini bertujuan untuk memantau dinamika emisi GRK yang akan digunakan untuk mengevaluasi kegiatan mitigasi perubahan iklim, serta menyusun laporan status emisi GRK nasional.

Kegiatan inventarisasi GRK merupakan perwujudan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2011 yang memandatkan penyusunan inventarisasi GRK nasional harus melibatkan partisipasi aktif pemerintah di tingkat sub-nasional (provinsi/kabupaten/kota) dengan adanya pemutakhiran data antara pusat dan daerah. Peraturan ini diturunkan menjadi Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 73 tahun 2017 yang menjelaskan kegiatan inventarisasi GRK dilakukan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan perubahan emisi GRK secara berkala dari berbagai sumber emisi dan penyerapannya.

Penghitungan dilakukan pada empat kategori sumber emisi atau sektor, yaitu pertama energi, kedua industri, ketiga penggunaan lahan yang mencakup pertanian, kehutanan, serta perubahan penggunaan lahan lainnya, dan keempat pengelolaan limbah.

Terkait upaya mengurangi emisi GRK, langkah taktis Indonesia ini dimulai saat penyelenggaraan Conference of Parties (COP) yang ke-21 pada tahun 2015. Saat itu, Indonesia telah menyatakan komitmen untuk menurunkan emisi GRK. Komitmen Indonesia tersebut diperkuat melalui dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Republik Indonesia yang pertama pada bulan November 2016 dengan ditetapkannya target unconditional sebesar 29% dan target conditional sampai dengan 41% dengan skenario business as usual (BAU) pada tahun 2030. Jika dikalkulasi secara nasional, target penurunan emisi pada tahun 2030 berdasarkan NDC adalah sebesar 834 juta ton CO2e pada target unconditional (CM1) dan sebesar 1,081 juta ton CO2e pada target conditional (CM2). Untuk memenuhi target tersebut, secara nasional telah dilakukan berbagai aksi mitigasi pada semua sektor oleh penanggung jawab aksi mitigasi.

Dalam peluncuran toolkit, Kementerian LHK menggandeng Koaksi Indonesia bersama dengan KLHK, GIZ Indonesia, dan Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL).

“Toolkit menjadi alat bantu yang dibangun sesuai dengan kebutuhan daerah, serta menjadi bagian dari aksi mengukur upaya mitigasi perubahan iklim nasional. Toolkit ini rencananya akan diaplikasikan ke seluruh pemerintah daerah sehingga memudahkan mereka melakukan inventarisasi GRK,” tandas Eva Fitrina, Direktur Operasional dan Keuangan Koaksi Indonesia.(RA)